1.Jaminan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Lembaga Keuangan Internasional yang memberikan pinjaman langsung kepada Badan Usaha Milik Negara berdasarkan perjanjian pinjaman.
2.Pinjaman Langsung adalah fasilitas pembiayaan infrastruktur yang berbentuk pinjaman yang disediakan oleh Lembaga Keuangan Internasional secara langsung kepada Badan Usaha Milik Negara Infrastruktur dan/atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara berdasarkan perjanjian pinjaman yang syarat dan ketentuannya setara dengan pinjaman Pemerintah Pusat.
3.Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan Internasional yang memberikan Pinjaman Langsung kepada Badan Usaha Milik Negara/Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
4.Terjamin adalah Badan Usaha Milik Negara/Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang menerima Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional.
5.Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan multilateral dan lembaga keuangan negara yang memiliki hubungan diplomatik dalam rangka kerja sama bilateral, yang menyediakan Pinjaman Langsung.
6.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Negara.
7.Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh Lembaga Keuangan Internasional selaku kreditur dan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara selaku debitor dalam rangka pembiayaan infrastruktur.
MENTERI KEUANGAN
8.Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara adalah BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Infrastruktur.
9.Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur adalah BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
10.Pembiayaan Infrastruktur adalah pembiayaan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur.
11.Penyediaan Infrastruktur adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyediaan sarana dan/atau prasarana untuk pelayanan publik yang bermanfaat besar terhadap masyarakat dan berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi baik dalam lingkup nasional maupun daerah.
12.Kelayakan Ekonomi adalah kelayakan Proyek Infrastruktur yang disimpulkan berdasarkan manfaat ekonomi dari ketersediaan infrastruktur kepada masyarakat.
13.Kelayakan Finansial adalah kelayakan Proyek Infrastruktur yang disimpulkan berdasarkan adanya kemampuan dari Proyek Infrastruktur untuk menghasilkan pemasukan yang dapat mengembalikan secara penuh biaya yang telah dikeluarkan.
14.Proyek Infrastruktur adalah proyek yang dilaksanakan oleh BUMN dalam rangka Penyediaan Infrastruktur.
15.Kemampuan Membayar adalah kemampuan Badan Usaha Milik Negara untuk dapat membayar kembali kewajiban finansial yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
16.Batas Maksimal Penjaminan adalah nilai maksimal yang diperkenankan untuk penerbitan jaminan terhadap pinjaman-pinjaman yang diusulkan memperoleh jaminan pada tahun tertentu.
MENTERI KEUANGAN
17.Pemohon Jaminan yang selanjutnya disebut Pemohon adalah BUMN yang memenuhi kriteria untuk diberikan Jaminan Pemerintah berdasarkan peraturan ini, yang mengajukan Permohonan Jaminan.
18.Permohonan Jaminan adalah surat yang disampaikan kepada Menteri Keuangan oleh BUMN yang memenuhi kriteria untuk diberikan Jaminan Pemerintah berdasarkan peraturan ini, yang pada pokoknya berisi permintaan agar Menteri Keuangan dapat memberikan Jaminan Pemerintah terhadap Pinjaman Langsung yang sedang diusahakan untuk diperoleh oleh BUMN yang bersangkutan.
19.Surat Pernyataan Berminat adalah surat yang memuat keterangan mengenai minat untuk menyediakan Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional.
20.Penjamin adalah Menteri Keuangan yang bertindak atas nama Pemerintah Pusat.
21.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.