Justisio

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut BAPPENAS, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
BAPPENAS dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

BAPPENAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , BAPPENAS menyelenggarakan fungsi :
a.
penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
b.
koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
c.
pengkajian kebijakan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional;
d.
penyusunan program pembangunan sebagai bahan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan bersama-sama dengan Departemen Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional;
e.
koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, serta pengalokasian dana untuk pembangunan bersama-sama instansi terkait;
f.
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPPENAS;
g.
fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional;
h.
penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden;
i.
penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 4

BAPPENAS terdiri dari :
a.
Kepala;
b.
Sekretariat Utama;
c.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan;
d.
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan;
e.
Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah;
f.
Deputi Bidang Ekonomi;
g.
Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
h.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana;
i.
Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah;
j.
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
k.
Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan;
l.
Inspektorat Utama.

Pasal 5

Kepala BAPPENAS dijabat oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas :
a.
memimpin BAPPENAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai tugas BAPPENAS;
c.
menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAPPENAS yang menjadi tanggung jawabnya;
d.
membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.

Pasal 7

(1)
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 8

Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi, dan sumber daya di lingkungan BAPPENAS.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan di lingkungan BAPPENAS;
b.
penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BAPPENAS;
c.
penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait.

Pasal 10

(1)
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang sumber daya manusia dan kebudayaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Deputi.

Pasal 11

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya manusia dan kebudayaan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga;
b.
koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga;
c.
perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga;
d.
pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga;
e.
pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga.

Pasal 13

(1)
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan yang berada di bawah dan bertanggung Jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dipimpin oleh seorang Deputi.

Pasal 14

Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi :
a.
pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara;
b.
koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi serta aparatur negara.
c.
perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara;
d.
pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara;
e.
pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara.

Pasal 16

(1)
Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang kemiskinan, ketenagakerjaan dan usaha kecil menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah dipimpin oleh seorang Deputi.

Pasal 17

Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah menyelenggarakan fungsi :
a.
pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
b.
koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
c.
perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
d.
pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat;
e.
pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 19

(1)
Deputi Bidang Ekonomi adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang ekonomi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Ekonomi dipimpin oleh seorang Deputi.

Pasal 20

Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi :
a.
pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan badan usaha milik negara (BUMN);
b.
koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan badan usaha milik negara (BUMN);
c.
perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan badan usaha milik negara (BUMN);
d.
pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan badan usaha milik negara (BUMN);
e.
pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro, keuangan negara, jasa keuangan dan analisis moneter, perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi internasional, serta industri, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan badan usaha milik negara (BUMN).

Pasal 22

(1)
Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang sumber daya alam dan Lingkungan hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Deputi.

Pasal 23

Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, menyelenggarakan fungsi :
a.
pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup;
b.
koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup;
c.
penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi Sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup;
d.
pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang penilaian pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup;
e.
pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup.

Pasal 25

(1)
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang sarana dan prasarana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana dipimpin oleh seorang Deputi.

Pasal 26

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi :
a.
pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta;
b.
koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta;
c.
penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta;
d.
pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta;
e.
pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta.

Pasal 28

(1)
Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang pengembangan regional dan otonomi daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah dipimpin oleh sebrang Deputi.

Pasal 29

Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan regional dan otonomi daerah.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi :
a.
pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan;
b.
koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan;
c.
perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan;
d.
pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan;
e.
pelaksanaan hubungan kerja di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan. Bagian Kesebelas Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan

Pasal 31

(1)
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang pendanaan pembangunan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan dipimpin oleh seorang Deputi.

Pasal 32

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ,

Akses Terbatas

Anda melihat 33 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.