a.pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan,
kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga;
b.koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga;
c.perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga;
d.pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga;
e.pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat, agama dan pendidikan, kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak, serta kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga.