Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/pmk.05/2012 Tahun 2012 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin Pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri dari:
a.
Tarif Pendaftaran Mahasiswa Baru;
b.
Tarif Registrasi;
c.
Tarif Basic Study Skill;
d.
Tarif Pembinaan Kemahasiswaan;
e.
Tarif Matrikulasi;
f.
Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan;
g.
Tarif Biaya Operasional Pendidikan;
h.
Tarif Sumbangan Pelaksanaan Program Pendidikan;
i.
Tarif Praktikum;
j.
Tarif Kuliah Kerja Nyata;
k.
Tarif Wisuda;
l.
Tarif Legalisir;
m.
Tarif Asrama untuk Mahasiswa;
n.
Tarif Rusunawa untuk Mahasiswa;
o.
Tarif Tiket Masuk Kolam Renang;
p.
Tarif Penggunaan Fasilitas Auditorium Dalam Rangka Menunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi;
q.
Tarif Penggunaan Ruangan/Tempat untuk Menunjang Pelayanan Mahasiswa; dan
r.
Tarif Dana Pengembangan Program.
Pasal 3
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanudin pada kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf q tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1)
Tarif Dana Pengembangan Program sebagaimana dimaksud dalam huruf r ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2)
Penetapan tarif Dana Pengembangan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan mengacu pada aspek:
a.
kontinuitas dan pengembangan layanan;
b.
daya beli masyarakat;
2012, No. 126 4
c.
asas keadilan dan kepatutan; dan
d.
kompetisi yang sehat.
(3)
Rektor Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib menyampaikan salinan Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1)
Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui perjanjian/kontrak kerja sama.
(2)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan perjanjian/kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan pihak pengguna jasa.
(3)
Rektor Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kerjasama disertai dengan ringkasan kontrak kerjasama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 6
(1)
Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
(2)
Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan pihak lain.
(3)
Rektor Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan kepada Menteri Keuangan.
(4)
KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.
Pasal 7
(1)
Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan layanan Rumah Sakit Pendidikan dan Rumah Sakit Gigi dan Mulut untuk menunjang kegiatan layanan di bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, berdasarkan pada ketentuan yang berlaku.
(2)
Tarif layanan Rumah Sakit Pendidikan dan Rumah Sakit Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan mengacu pada aspek:
a.
kontinuitas dan pengembangan layanan;
b.
daya beli masyarakat;
c.
asas keadilan dan kepatutan; dan
d.
kompetisi yang sehat.
(3)
Rektor Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib menyampaikan salinan Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1)
Terhadap mahasiswa dari keluarga miskin, mahasiswa teladan, dan/atau mahasiswa berprestasi nasional dalam bidang olah raga dan seni dapat diberikan tarif layanan sebesar 0% (nol persen) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan.
(2)
Pemberian tarif layanan sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)
Mahasiswa dari keluarga miskin, mahasiswa teladan, dan/atau mahasiswa berprestasi nasional dalam bidang olah raga dan seni yang dapat diberikan tarif layanan sebesar 0% (nol persen) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2012, No. 126 6