Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1970 Tentang Pembubaran Badan-badan dan Pimpinan Umum dalam Lingkungan Departemen Perindustrian.

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, membubarkan : 1.Badan Pimpinan Umum Industri Mesin, Alat-alat Listrik, Alat-alat pengangkutan dan Elektro Tehnik - disingkat B.P.U. Industri Milatronika yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar No. 301/M/Perdas/1965 tertanggal 28 Oktober 1965 jis Peraturan Pemerintah No. 98 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 122) dan Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 123). 2.Badan Pimpinan Umum Industri-Pulp dan Kertas yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar No. 178/M/Perdas/65 tertanggal 11 September 1965 jo Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 124). 3.Badan Pimpinan Umum Industri Kimia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 124) jo Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar No. 178/M/Perdas/65 tertanggal 11 September 1965.

Pasal 2

Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran tersebut dalam Peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Dengan dibubarkannya Badan-badan Pimpinan Umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah No. 98 dan No. 99 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 122 dan 123) jo Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar No. 301/M/Perdas/1965 tertanggal 28 Oktober 1965 dan Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No.124) jo Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar No. 178/M/Perdas/65 tertanggal 11 September 1965 serta semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari dan tanggal diundangkannya dan yang mempunyai daya laku surut sampai tanggal 15 April 1966. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 12 Pebruari 1970. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 12 Pebruari 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI. Jakarta, 2 Maret 1970 No. : R2/Prd/P.U./III/1970