Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari dan tanggal diundangkannya dan yang mempunyai daya laku surut sampai tanggal 15 April 1966. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 12 Pebruari 1970. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO. Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 12 Pebruari 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI.
Jakarta, 2 Maret 1970
No. : R2/Prd/P.U./III/1970