Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari dan tanggal diundangkannya dan yang mempunyai daya laku surut sampai tanggal 15 April 1966. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 12 Pebruari 1970. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO. Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 12 Pebruari 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI.
Jakarta, 2 Maret 1970
No. : R2/Prd/P.U./III/1970 Lampiran : 1 (satu) Perihal : Pengesahan Agreement between the Government of the Republic of of the Rakyat Gotong Royong Kingdom of Thailand for Air services between and beyond their respective territories,
Kepada It. Ketua Dewan Perwakilan Indonesia and the Government di JAKARTA
Dengan ini kami memberitahukan, bahwa Pemerintah telah mengesahkan: Agreement between the Government of the Kingdom of Thailand for Air services between and beyond their respective territories, yang telah ditandatangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Kerajaan Thailand di Bangkok pada tanggal 8 Maret 1968, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 16 tahun 1970 yang salinannya dilampirkan bersama ini.
Presiden Republik Indonesia
SOEHARTO Jenderal TNI
Salinan disampaikan kepada:
2.Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan,
3.Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri,
4.Kepala Staf Angkatan Udara Republik Indonesia,
5.Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan,
6.Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri Departemen Luar Negeri,
7.Direktorat Jenderal Urusan Politik, Departemen Luar Negeri.
8.Direktorat Hukum, Departemen Luar Negeri.
9.Direktorat Kerjasama Ekonomi Bilateral, Departemen Luar Negeri. Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG