Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian jaminan pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan.
2.
Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan Pemerintah terhadap pembayaran kewajiban badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah kepada kreditur yang memberikan pinjaman perbankan atau pembiayaan kewajiban penanggung jawab proyek kerja sama kepada badan usaha dalam proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur atau pembayaran kewajiban penanggung jawab proyek strategis nasional kepada badan usaha dalam proyek strategis nasional.
3.
Penerima Jaminan adalah kreditur yang menjadi pihak yang memberikan pinjaman dalam perjanjian pinjaman atau badan usaha penyedia infrastruktur dalam perjanjian kerja sama pemerintah dengan badan usaha, yang mendapatkan jaminan dari Pemerintah atas haknya sesuai yang diperjanjikan. jdi h.kemenkeu.go.id
4.
Badan Usaha adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur atau proyek strategis nasional.
5.
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
6.
Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha adalah kerja sama antara pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
7.
Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
8.
Pihak Terjamin adalah badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/pemerintah daerah/penanggung jawab proyek kerja sama/penanggung jawab Proyek Strategis Nasional yang bekerja sama dengan Penerima Jaminan berdasarkan perjanjian pinjaman/kerja sama.
9.
Dana Cadangan Penjaminan adalah dana hasil akumulasi dari Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dalam tahun anggaran berjalan yang dipindahbukukan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan pemerintah atau sumber lain berupa imbal jasa penjaminan, penerimaan piutang akibat timbulnya regres, dan dikelola dalam rekening dana cadangan penjaminan pemerintah.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
11.
Rekening Lain Bank Indonesia Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah yang selanjutnya disebut Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah adalah rekening milik Menteri selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk mengelola Dana Cadangan Penjaminan.
12.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
13.
Rekening Investasi BUN yang selanjutnya disingkat RIBUN adalah rekening tempat penampungan dana dan/atau imbal hasil investasi pemerintah.
14.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di daerah.
15.
Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
16.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN.
17.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
18.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah.
19.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
20.
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
21.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN adalah unit akuntansi instansi yang melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat satuan kerja Bagian Anggaran BUN.
22.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh menteri/kepala lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri selaku BUN.
23.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. jdi h.kemenkeu.go.id
24.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
25.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.
26.
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
27.
Administrasi Piutang adalah penyusunan dan pelaksanaan perjanjian, pencatatan, penagihan, dan pelaporan piutang dan/atau regresi yang timbul akibat pembayaran Jaminan Pemerintah.
28.
Regresi adalah hak penjamin untuk menagih Pihak Terjamin atas apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan untuk memenuhi kewajiban finansial Pihak Terjamin.
29.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
30.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.
31.
Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri.
32.
Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.
33.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

Pasal 2

(1)
Dana Cadangan Penjaminan digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan atas program penjaminan Pemerintah.
(2)
Program penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan Batubara;
b.
Jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah untuk percepatan penyediaan air minum;
c.
Penjaminan Infrastruktur dalam proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang dilakukan melalui BUPI;
d.
Jaminan Pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada badan usaha milik negara; jdih.kemenkeu.go.id
e.
Jaminan Pemerintah untuk percepatan proyek pembangunan jalan tol di Sumatera;
f.
Jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan;
g.
Jaminan Pemerintah untuk percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
h.
Jaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan kereta api ringan/light rail transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi;
i.
Jaminan Pemerintah untuk pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional untuk pelaku usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi, pelaku usaha korporasi, dan badan usaha milik negara;
j.
Jaminan Pemerintah untuk penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah; dan
k.
Jaminan Pemerintah lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penggunaan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf g, tidak berlaku dalam hal penanggung jawab proyek merupakan kementerian/lembaga.
(4)
Pemberian Jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dibatasi hanya pada jaminan pinjaman.

Pasal 3

(1)
Menteri selaku Pengguna Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah menunjuk pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku KPA.
(2)
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
menyusun DIPA;
b.
menetapkan PPK dan PPSPM;
c.
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
d.
memerintahkan pembayaran atas beban Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah;
e.
mengelola Dana Cadangan Penjaminan; dan
f.
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dan Dana Cadangan Penjaminan.

Pasal 4

(1)
Alokasi Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk program sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dialokasikan dalam DIPA.
(2)
Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jdih.kemenkeu.go.id dipindahbukukan ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah yang bersifat kumulatif.
(3)
Dana dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah antar program sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Dana dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat ditempatkan ke dalam instrumen Investasi Pemerintah.
(5)
Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat pula bersumber dari:
a.
penerimaan Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah;
b.
penerimaan imbal hasil Investasi Pemerintah; dan/atau;
c.
penerimaan piutang akibat timbulnya Regres.
(6)
Penggunaan penerimaan negara bukan pajak berupa Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah dan imbal hasil Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b, serta penggunaan penerimaan piutang akibat timbulnya regres sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan mencakup kegiatan sebagai berikut:
a.
perencanaan Dana Cadangan Penjaminan;
b.
pelaksanaan Dana Cadangan Penjaminan; dan
c.
pelaporan Dana Cadangan Penjaminan.

Pasal 6

Dana dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dikelola sampai dengan berakhirnya seluruh program penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau berdasarkan kebijakan Menteri.

Pasal 7

(1)
Dalam rangka pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan, KPA mengajukan usul pembukaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Kuasa BUN Pusat.
(2)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa BUN Pusat membuka Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah pada Bank Indonesia sebagai bank penyimpan Dana Cadangan Penjaminan. jdih.kemenkeu.go.id
(3)
Kuasa BUN Pusat menerbitkan surat pemberitahuan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA.
(4)
Tata cara pembukaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening milik BUN.

Pasal 8

(1)
Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dikelola oleh Kuasa BUN Pusat secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2)
Bunga dan/atau jasa giro atas pengelolaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 9

(1)
KPA mengajukan permintaan penyediaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah kepada PPA BUN.
(2)
Berdasarkan permintaan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN mengajukan permintaan penyediaan Anggaran Kewajiban Penjaminan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(3)
Direktur Jenderal Anggaran mengalokasikan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4)
Mekanisme pengalokasian Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.

Pasal 10

(1)
Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dipindahbukukan ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
(2)
Untuk pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK membuat SPP untuk disampaikan kepada PPSPM.
(3)
Berdasarkan SPP yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPSPM melakukan pengujian SPP. jdi h.kemenkeu.go.id
(4)
Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPSPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM kepada KPPN.

Pasal 11

(1)
KPPN melakukan pengujian atas SPM sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Untuk SPM yang telah memenuhi kesesuaian pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D untuk memindahbukukan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
(3)
Untuk SPM yang tidak memenuhi kesesuaian pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN mengembalikan SPM kepada PPSPM.

Pasal 12

Pembayaran atas tagihan kewajiban penjaminan Pemerintah dari Penerima Jaminan atau BUPI pada tahun anggaran berjalan, dilakukan melalui Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.

Pasal 13

(1)
Terhadap tagihan Kewajiban Penjaminan Pemerintah yang diterima dari Penerima Jaminan atau BUPI pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam , PPK melakukan perhitungan besaran pembebanan atas Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah pada Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
(2)
Hasil perhitungan besaran pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara besaran pembebanan.
(3)
Berita acara besaran pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1)
Verifikasi atas jumlah tagihan kewajiban penjaminan Pemerintah yang diterima dari Penerima Jaminan pada tahun anggaran berjalan dilaksanakan oleh PPK.
(2)
Verifikasi atas jumlah tagihan kewajiban penjaminan Pemerintah untuk penjaminan bersama Pemerintah dengan BUPI atau dukungan Pemerintah kepada BUPI pada tahun anggaran berjalan dilaksanakan oleh PPK dan BUPI. jdiH.kemenkeu.go.id
(3)
PPK menerbitkan SPP berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dan menyampaikan kepada PPSPM.
(4)
Berdasarkan SPP dan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPSPM menerbitkan SPM.
(5)
KPA menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kuasa BUN Pusat.

Pasal 15

(1)
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Kuasa BUN Pusat:
a.
melakukan pencairan Dana Cadangan Penjaminan atas beban Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah untuk untung rekening Penerima Jaminan atau BUPI; dan
b.
menyampaikan surat pemberitahuan tentang pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada KPA.
(2)
Salinan dokumen pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan oleh KPA kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Dalam hal SPM sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diterbitkan melampaui tahun anggaran berkenaan, KPA menyusun berita acara yang menyatakan bahwa pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah masih dalam proses, sebagai dasar timbulnya utang penjaminan pada tahun berkenaan.

Pasal 17

Ketentuan mengenai pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana diatur dalam sampai dengan , tidak berlaku dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah mengatur ketentuan mengenai pencairan Dana Cadangan Penjaminan.

Pasal 18

(1)
Dalam hal terjadi retur atas pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, Bank Indonesia mengembalikan dan/atau membukukan dana tersebut ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
(2)
Tata cara retur atas pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdi h.kemenkeu.go.id

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.