Justisio

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dalam rangka mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, serta mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mendorong pemerataan perekonomian nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(2)
Percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Pasal 2

(1)
Dalam rangka pelaksanaan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk untuk menyelenggarakan Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya.
(2)
Penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendanaan, perencanaan, pembangunan, pengembangan, pengintegrasian, pengoperasian, serta pemeliharaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya.
(3)
Penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam kerangka penerapan Satu Data Indonesia dan interoperabilitas antar sistem dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
(4)
Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dapat bekerja sama dengan badan usaha lain sesuai dengan kaidah bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik.

Pasal 3

(1)
Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk menyusun rencana percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang meliputi:
a.
dokumen rencana teknis; dan
b.
dokumen rencana usaha.
(2)
Rencana percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 4

(1)
Pendanaan untuk melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersumber dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemerintah melaksanakan pengembalian atas pendanaan yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pemberian imbal jasa.
(3)
Pendanaan yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dalam rangka persiapan penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya untuk melaksanakan penugasan merupakan satu kesatuan dalam pendanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunjuk sebagai Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 6

(1)
Pemberian imbal jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa pembagian pendapatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari layanan penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya.
(3)
Pembagian pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
(4)
Bagian pendapatan untuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang disetorkan ke kas negara.

Pasal 7

(1)
Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(2)
Perjanjian kerja sama penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a.
ruang lingkup perjanjian;
b.
bentuk dukungan pemerintah;
c.
hak dan kewajiban para pihak;
d.
pengembalian pendanaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk;
e.
jangka waktu perjanjian;
f.
sifat kerahasiaan pelaksanaan perjanjian;
g.
pengakhiran perjanjian; dan
h.
penyelesaian sengketa.

Pasal 8

(1)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan pemegang hak kekayaan intelektual Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya.
(2)
Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya merupakan barang milik negara pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan hak kekayaan intelektual atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya selama masa penugasan.
(4)
Hak kekayaan intelektual yang timbul dalam masa penugasan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 9

Dalam rangka pelaksanaan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
a.
menetapkan kebijakan untuk mendukung pelaksanaan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b.
menetapkan standar kinerja penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya;
c.
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penugasan penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.;
d.
mengkoordinasikan kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk percepatan dan keberlanjutan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e.
mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak atas penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya; dan
f.
memberikan hak penyelenggaraan dan pemungutan tarif kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. atas penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 10

Dalam rangka pelaksanaan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri Badan Usaha Milik Negara:
a.
melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap pelaksanaan penugasan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk; dan
b.
mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung pelaksanaan penugasan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Pasal 11

Dalam rangka pelaksanaan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri Keuangan:
a.
memberikan fasilitas dan dukungan pengelolaan barang milik negara; dan
b.
memberikan dukungan terkait kebijakan pengelolaan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Dalam rangka pelaksanaan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri Komunikasi dan Informatika:
a.
memberikan dukungan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik sesuai dengan kewenangannya terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dalam pelaksanaan penugasan.

Pasal 13

Dalam rangka pelaksanaan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan akuntabilitas keuangan dan pembangunan terhadap pelaksanaan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 14

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk menyampaikan laporan pelaksanaan penugasan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika 6 (enam) bulan sejak penugasan diberikan, secara berkala setiap 6 (enam) bulan, dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 15

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melaporkan pelaksanaan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 16

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.