Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Kehutanan Negara (perum Perhutani) Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2)
Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.

Pasal 2

Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam adalah untuk menyelenggarakan usaha sebagai berikut:
a.
mengelola hutan sebagai ekosistem sesuai dengan karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi PERSERO dan masyarakat sejalan dengan tujuan pengembangan wilayah;
b.
melestarikan dan meningkatkan mutu sumber daya hutan dan mutu lingkungan hidup;
c.
menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai guna memenuhi hajat hidup orang banyak dan memupuk keuntungan;
d.
usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan PERSERO.

Pasal 3

(1)
Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI).
(2)
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Departemen Keuangan dan Departemen Kehutanan.
(3)
Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998.
(4)
Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

Pasal 6

Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI), Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 105) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.