Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1958 Tentang Satyalencana Peristiwa Gerakan Operasi Militer

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhadap jasa-jasa yang diwujudkan dalam masa gerakan operasi Militer Madiun, A.P.R.A., R.M.S., Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Aceh, diberi tanda penghargaan berupa suatu Satyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer.

Pasal 2

Satyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer termaksud dalam terbagi dalam 7 Satyalancana ialah:
"Satyalancana Gerakan Operasi Militer I",
"Satyalancana Gerakan Operasi Militer II",
"Satyalancana Gerakan Operasi Militer III",
"Satyalancana Gerakan Operasi Militer IV",
"Satyalancana Gerakan Operasi Militer V",
"Satyalancana Gerakan Operasi Militer VI",
"Satyalancana Gerakan Operasi Militer VII". BAB II. SATYALANCANA GERAKAN OPERASI MILITER I.

Pasal 3

Satyalancana Gerakan Operasi Militer I diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktip mengikuti gerakan operasi Militer terhadap peristiwa Madiun yang terjadi pada tahun 1948.

Pasal 4

(1). Satyalancana Gerakan Operasi Militer I berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalancana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, bergaris tengah 25 milimeter, disebelah muka dilukiskan tulisan "G.O.M. I" dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas dengan warna perunggu, disebelah belakang dilukiskan tulisan "Republik Indonesia". (2). Pita Satyalancana Gerakan Operasi Militer I berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter, berwarna dasar merah dengan 5 strip tegak berwama biru yang lebarnya masing-masing 2 milimeter dan yang letaknya sebagai berikut: strip ketiga tepat ditengah-tengah pita; jarak antara strip ketiga dan strip-strip kedua dan keempat masing-masing 5,5 milimeter, sedangkan jarak antara strip kedua dan strip kesatu dan jarak antara strip keempat dan strip kelima masing-masing I milimeter.

Pasal 5

Satyalancana Gerakan Operasi Militer I diberikan kepada bekas anggota Angkatan Perang dan warganegara Republik Indonesia bukan anggota Angkatan Perang yang menjalankan tugas kemiliteran dan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam menurut tata-cara pemberian yang akan diatur oleh Menteri Pertahanan. BAB III. SATYALANCANA GERAKAN OPERASI MILITER II.

Pasal 6

Satyalancana Gerakan Operasi Militer II diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktip mengikuti gerakan operasi Militer terhadap peristiwa A.P.R.A. yang terjadi pada tahun 1950.

Pasal 7

(1). Satyalancana Gerakan Operasi Militer II berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalancana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, bergaris tengah 25 milimeter, disebelah muka dilukiskan tulisan "G.O.M. II" dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas dengan warna perunggu, disebelah belakang dilukiskan tulisan "Republik Indonesia". (2). Pita Satyalancana Gerakan Operasi Militer II berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter, berwama dasar merah dengan 5 strip tegak berwarna hitam yang lebarnya masing-masing 2 milimeter dan jarak antara tiap-tiap strip 1 milimeter sedangkan strip ketiga terletak tepat pada tengah-tengah pita.

Pasal 8

Satyalancana Gerakan Operasi Militer II diberikan kepada bekas anggota Angkatan Perang dan warganegara Republik Indonesia bukan anggota Angkatan Perang yang menjalankan tugas kemiliteran dan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam menurut tata-cara pemberian yang akan diatur oleh Menteri Pertahanan. BAB IV. SATYALANCANA GERAKAN OPERASI MILITER III.

Pasal 9

(1). Satyalancana Gerakan Operasi Militer III diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktip sekurang-kurangnya 60 hari terus-menerus atau 120 hari terputus-putus dalam jangka waktu 1 tahun mengikuti gerakan operasi militer terhadap peristiwa R.M.S. yang terjadi sejak tanggal 5 April 1950 hingga tanggal 7 Oktober 1952. (2). Menteri Pertahanan dapat merubah syarat-waktu 60 hari yang ditetapkan dalam ayat 1 pasal ini sesuai dengan sifat dari gerakan operasi Militer dalam tiap Angkatan.

Pasal 10

(1). Satyalancana Gerakan Operasi Militer III berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalancana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, bergaris tengah 25 milimeter, disebelah muka dilukiskan tulisan "G.O.M. III" dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas dengan warna perunggu, disebelah belakang dilukiskan tulisan "Republik Indonesia". (2). Pita Satyalancana Gerakan Operasi Militer III berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter, berwarna dasar merah dengan 5 strip tegak berwama kuning yang lebarnya masing-masing 2 milimeter dan yang letaknya sebagai berikut: strip ketiga terletak ditengah-tengah pita; jarak antara strip ketiga dan strip-strip kedua dan keempat masing-masing 1,5 milimeter, sedangkan jarak antara strip kedua dan strip kesatu dan jarak antara strip keempat dan strip kelima masing-masing 3 milimeter.

Pasal 11

Satyalancana Gerakan Operasi Militer III diberikan kepada bekas anggota Angkatan Perang dan warganegara Republik Indonesia bukan anggota Angkatan Perang yang menjalankan tugas kemiliteran dan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam menurut tata-cara pemberian yang akan diatur oleh Menteri Pertahanan. BAB V. SATYALANCANA GERAKAN OPERASI MILITER IV.

Pasal 12

(1)
Satyalanacana Gerakan Operasi Militer IV diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktip sekurang-kurangnya 90 hari terus-menerus atau 180 hari terputus-putus dalam jangka waktu 2 tahun mengikuti gerakan operasi Militer terhadap Peristiwa Sulawesi Selatan yang terjadi sejak tanggal 10 Juni 1952 hingga waktu yang akan ditentukan oleh Menteri Pertahanan.
(2)
Menteri Pertahanan dapat merubah syarat waktu 90 hari yang ditetapkan dalam ayat 1 pasal ini sesuai dengan sifat dari gerakan operasi Militer dalam tiap Angkatan.

Pasal 13

(1)
Satyalanacana Gerakan Operasi Militer IV berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalancana bundar berliku-liku, dibaut dari logam berwarna perunggu bergaris tengah 25 milimeter, disebelah muka dilukiskan tulisan "G.O.M. IV" dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas dengan warna perunggu, disebelah belakang dilukiskan tulisan "Republik Indonesia".
(2)
Pita Satyalanacana gerakan Operasi Militer IV berukuran lebar 25 milimeter, panjang 25 milimeter, berwarna dasar merah dengan 5 strip tegak berwarna ungu (violet) yang lebarnya masing-masing 2 milimeter dengan jarak sama 2,5 milimeter.

Pasal 14

Satyalanacana Gerakan Operasi Militer IV diberikan kepada bekas anggota Angkatan Perang dan warganegara Republik Indonesia bukan anggota Angkatan Perang yang menjalankan tugas kemiliteran dan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam menurut tata-cara pemberian yang akan diatur oleh Menteri Pertahanan. BAB VI. SATYALANCANA GERAKAN OPERASI MILITER V.

Pasal 15

(1)
Satyalencana Gerakan Operasi Militer V diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktip sekurang-kurangnya 90 hari terus-menerus atau 180 hari terputus-putus dalam jangka waktu 2 tahun mengikuti gerakan operasi Militer terhadap peristiwa di Jawa Barat yang terjadi sejak tanggal 27 Desember 1949 hingga waktu yang akan ditentukan oleh Menteri Pertahanan.
(2)
Menteri Pertahanan dapat merubah syarat waktu 90 hari yang ditetapkan dalam ayat I pasal ini sesuai dengan sifat dari gerakan operasi Militer dalam tiap Angkatan.

Pasal 16

(1)
Satyalencana Gerakan Operasi Militer V berbentuk seperti satyalencana dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalancana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, bergaris tengah 25 milimeter, disebelah muka dilukiskan tulisan "G.O.M. V" dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas dengan warna peninggu, disebelah belakang dilukiskan tulisan "Republik Indonesia".
(2)
Pita Satyalancana Gerakan Operasi Militer V berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter, berwarna dasar merah dengan 5 strip tegak berwarna abu-abu yang lebarnya masing-masing 2 milimeter dan yang letaknya sebagai berikut: strip ketiga terletak ditengah-tengah pita; strip kesatu dan kelima pada pinggir kiri dan kanan, jarak antara strip kesatu dan strip kedua dan jarak antara strip kelima dan strip keempat masing-masing 4 milimeter.

Pasal 17

Satyalencana Gerakan Operasi Militer V diberikan kepada bekas anggota Angkatan Perang dan warganegara Republik Indonesia bukan anggota Angkatan Perang yang menjalankan tugas kemiliteran dan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam menurut tata-cara pemberian yang akan diatur oleh Menteri Pertahanan. BAB VII. SATYALANCANA GERAKAN OPERASI MILITER VI.

Pasal 18

(1)
Satyalancana Gerakan Operasi Militer VI diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktip sekurang-kurangnya 90 hari terus-menerus atau 180 hari terputus-putus dalam jangka waktu 2 tahun mengikuti gerakan operasi Militer terhadap peristiwa di Jawa Tengah yang terjadi sejak tanggal 27 Desember 1949 hingga waktu yang akan ditentukan oleh Menteri Pertahanan. (2). Menteri Pertahanan dapat merubah syarat waktu 90 hari yang ditetapkan dalam ayat 1 pasal ini sesuai dengan sifat dari gerakan operasi Militer dalam tiap Angkatan.

Pasal 19

(1). Satyalancana Gerakan Operasi Militer VI berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalancana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, bergaris tengah 25 milimeter disebelah muka dilukiskan tulisan "G.O.M. VI" dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas dengan warna perunggu, disebelah belakang dilukiskan tulisan "Republik Indonesia". (2). Pita Satyalancana Gerakan Operasi Militer VI berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter, berwarna dasar merah dengan 5 strip tetak berwarna coklat yang lebarnya masing-masing 2 milimeter dan yang letaknya sebagai berikut: strip ketiga terletak ditengah-tengah pita, jarak antara strip ketiga dan strip-strip kedua dan keempat masing-masing 2,5 milimeter sedangkan jarak antara strip kedua dan strip kesatu dan jarak antara strip keempat dan strip kelima masing-masing 1 milimeter.

Pasal 20

Satyalancana Gerakan Operasi Militer VI diberikan kepada bekas anggota Angkatan Perang dan warganegara Republik Indonesia bukan anggota Angkatan Perang yang menjalankan tugas kemiliteran dan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam menurut tata-cara pemberian yang akan diatur oleh Menteri Pertahanan. BAB VIII. SATYALANCANA GERAKAN OPERASI MILITER VII.

Pasal 21

(1). Satyalancana Gerakan Operasi Militer VII diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktip sekurang-kurangnya 90 hari terus-menerus atau 180 hari terputus-putus dalam jangka waktu 2 tahun mengikuti gerakan operasi Militer terhadap peristiwa di Aceh yang terjadi sejak tanggal 20 September 1953 hingga waktu yang akan ditentukan oleh Menteri Pertahanan. (2). Menteri Pertahanan dapat merubah syarat waktu 90 hari yang ditetapkan dalam ayat 1 pasal ini sesuai dengan sifat dari gerakan operasi Militer dalam tiap Angkatan.

Pasal 22

(1)
Satyalencana Gerakan Operasi Militer VII berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalencana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, tengah 25 milimeter, disebelah muka dilukiskan tulisan "G.O.M. VII" dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas dengan warna perunggu, disebelah belakang dilukiskan tulisan "Republik Indonesia".
(2)
Pita Satyalencana Gerakan Operasi Militer VII berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter, berwarna dasar merah dengan 5 strip tegak berwarna hijau-tua yang lebarnya masing-masing 2 milimeter dan yang letaknya sebagai berikut: strip ketiga terletak ditengah-tengah pita; jarak antara strip ketiga dan strip-strip kedua dan keempat masing-masing 1 milimeter, sedangkan jarak antara strip kedua dan strip kesatu dan jarak antara strip keempat dan strip kelima masing-masing 5 milimeter.

Pasal 23

Satyalencana Gerakan Operasi militer VII diberikan kepada bekas anggota Angkatan Perang dan warganegara Republik Indonesia bukan anggota Angkatan Perang yang menjalankan tugas kemiliteran dan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam menurut tata cara pemberian yang akan diatur oleh Menteri Pertahanan. BAB IX. PEMBERIAN, URUTAN TINGKATAN, PEMAKAIAN DAN PENCABUTAN.

Pasal 24

Ketentuan-ketentuan tentang pemberian, urutan tingkatan, pemakaian dan pencabutan dari Satyalencana-satyalencana seperti tersebut dalam pasal-pasal 22 sampai dengan 33 Undang-undang No. 70 tahun 1958 tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1958 tentang Tanda-tanda Penghargaan khusus Militer (Lembaran Negara tahun 1958 No. 41) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara tahun 1958 No. 124), berlaku pula bagi Satyalencana-satyalencana yang dimaksud dalam peraturan ini. BAB X. PEMBERIAN ULANGAN

Pasal 25

(1)
Kepada anggota Angkatan Perang yang dimaksud dalam , 15, 18 dan 21 dapat diberikan secara ulangan Satyalencana peristiwa Gerakan Operasi Militer yang dimaksud dalam Bab V, VI, VII dan VIII untuk setiap kali bilamana yang berkepentingan sesudah penerimaan Satyalancana pertama bertugas sekurang-kurangnya 1 tahun terus-menerus atau sekurang-kurangnya 1 ½ tahun terputus-putus selama masa 3 tahun dalam satu gerakan Operasi Militer yang dimaksud dalam Bab V, VI, VII dan VIII. (2). Pemberian ulangan tersebut ayat (1) pasal ini dilakukan dengan melekatkan pada pita suatu bintang kecil bersudut lima dibuat dari logam berwarna perunggu untuk tiap-tiap ulangan, dengan catatan bahwa bintang ulangan hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya tiga kali. BAB XI. PENUTUP

Pasal 26

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan.

Pasal 27

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 27 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.