Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
2.
Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia.
3.
Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan dan penyakit Hewan.
4.
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
5.
Halal adalah suatu kondisi produk Hewan atau tindakan yang telah dinyatakan Halal sesuai dengan syariat Islam.
6.
Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari Hewan kepada manusia atau sebaliknya.
7.
Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik Veteriner dalam melaksanakan penyelenggaraan kesehatan Hewan.
8.
Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan Hewan.
9.
Unit Usaha adalah suatu tempat untuk menjalankan kegiatan memproduksi, menangani, mengedarkan, menyimpan, menjual, menjajakan, memasukkan dan/atau mengeluarkan Hewan dan produk Hewan secara teratur dan terus menerus untuk tujuan komersial.
10.
Higiene adalah seluruh kondisi atau tindakan untuk meningkatkan kesehatan.
11.
Sanitasi adalah usaha pencegahan penyakit dengan cara menghilangkan atau mengatur faktor-faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai perpindahan penyakit tersebut. [www.djpp.depkumham.go.id](http://www.djpp.depkumham.go.id)
12.
Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan Zoonosis prioritas, manajemen risiko, kesiagaan darurat, Pemberantasan Zoonosis, dan partisipasi masyarakat dengan memperhatikan kesehatan lingkungan dan Kesejahteraan Hewan.
13.
Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan memelihara penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat Veteriner yang terkendali.
14.
Pemotongan Hewan adalah serangkaian kegiatan di rumah potong Hewan yang meliputi penerimaan Hewan, pengistirahatan, pemeriksaan kesehatan Hewan sebelum dipotong, pemotongan/penyembelihan, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah Hewan dipotong, dengan memperhatikan Higiene dan Sanitasi, Kesejahteraan Hewan, serta kehalalan bagi yang dipersyaratkan.
15.
Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah untuk mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengidentifikasikan masalah, menentukan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.
16.
Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan Higiene dan Sanitasi sebagai jaminan keamanan produk Hewan pada Unit Usaha produk Hewan.
17.
Peredaran Produk Hewan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran produk Hewan yang diproduksi di dalam negeri atau asal Pemasyukan dari luar negeri kepada masyarakat, untuk tujuan komersial dan nonkomersial.
18.
Pengujian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menguji keamanan dan mutu produk Hewan terhadap unsur bahaya (hazards) dan cemaran.
19.
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak.
20.
Sertifikasi Produk Hewan adalah serangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap produk Hewan sebagai jaminan bahwa produk Hewan telah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi dan keamanan produk Hewan. 2012, No.214 4
21.
Registrasi adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh nomor Registrasi produk Hewan berupa pangan segar asal Hewan yang dikemas untuk diedarkan serta telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
22.
Pemasukan adalah kegiatan memasukkan produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
23.
Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan produk Hewan ke luar negeri dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.
24.
Sertifikat Veteriner adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner atau laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner terakreditasi untuk menyatakan produk Hewan telah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi serta keamanan produk Hewan.
25.
Pangan Olahan Asal Hewan adalah makanan atau minuman yang berasal dari produk Hewan yang diproses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
26.
Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
27.
Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah Dokter Hewan Berwenang yang telah mengikuti pelatihan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan ditugaskan sebagai Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner.
28.
Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan dalam bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
29.
Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
30.
Pemberantasan Zoonosis adalah tindakan membebaskan suatu daerah dari Zoonosis yang telah ditetapkan.
31.
Pengamatan Zoonosis adalah pemantauan yang dilakukan secara terus menerus untuk mendapatkan status dan situasi Zoonosis di suatu daerah.
32.
Wabah Zoonosis adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit zoonotik pada populasi Hewan dan/atau masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu atau munculnya kasus penyakit zoonotik baru di daerah bebas.
33.
Bencana Alam adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa karena perubahan iklim global, gempa bumi, banjir, tsunami, kekeringan, dan/atau gunung meletus yang mengakibatkan kerugian bagi peternak.
34.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
35.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a.
Kesehatan Masyarakat Veteriner;
b.
Kesejahteraan Hewan; dan
c.
penanganan Hewan akibat Bencana Alam.

Pasal 3

(1)
Kesehatan Masyarakat Veteriner meliputi:
a.
penjaminan Higiene dan Sanitasi;
b.
penjaminan produk Hewan; dan
c.
Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis.
(2)
Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
produk pangan asal Hewan;
b.
produk Hewan nonpangan yang berpotensi membawa risiko Zoonosis secara langsung kepada manusia; dan
c.
produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan.
(3)
Produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. # 2012, No.214 6

Pasal 4

(1)
Penjaminan Higiene dan Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menerapkan cara yang baik pada rantai produksi produk Hewan.
(2)
Cara yang baik pada rantai produksi produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi cara yang baik:
a.
di tempat budidaya;
b.
di tempat produksi pangan asal Hewan;
c.
di tempat produksi produk Hewan nonpangan;
d.
di rumah potong Hewan;
e.
di tempat pengumpulan dan penjualan; dan
f.
dalam pengangkutan.
(3)
Unit Usaha produk Hewan yang telah menerapkan cara yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara terus menerus, diberikan Nomor Kontrol Veteriner.

Pasal 5

(1)
Cara yang baik di tempat budidaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan untuk:
a.
Hewan potong;
b.
Hewan perah; dan
c.
unggas petelur.
(2)
Cara yang baik untuk Hewan potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a.
pemisahan Hewan baru dari Hewan lama dan Hewan sakit dari Hewan sehat;
b.
penjaminan kebersihan kandang, peralatan, dan lingkungannya;
c.
pencegahan bersarangnya Hewan penggangu;
d.
pemberian obat Hewan di bawah Pengawasan Dokter Hewan; dan
e.
pemberian pakan yang aman dan sesuai dengan kebutuhan fisiologis Hewan.
(3)
Cara yang baik untuk Hewan perah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a.
penjaminan kebersihan kandang, peralatan, dan lingkungannya;
b.
penjaminan kesehatan dan kebersihan Hewan terutama ambing;
c.
penjaminan kesehatan dan kebersihan personel;
d.
pemisahan Hewan baru dari Hewan lama dan Hewan sakit dari Hewan sehat;
e.
pencegahan bersarangnya Hewan penggangu;
f.
pemberian obat Hewan di bawah Pengawasan Dokter Hewan; dan
g.
pemberian pakan yang aman dan sesuai dengan kebutuhan fisiologis Hewan.
(4)
Cara yang baik untuk unggas petelur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a.
penjaminan kebersihan kandang, peralatan, dan lingkungannya;
b.
penjaminan kesehatan dan kebersihan unggas;
c.
penjaminan kesehatan dan kebersihan personel;
d.
pencegahan tercemarnya telur oleh bahaya biologis, kimiawi, dan fisik;
e.
pemisahan unggas baru dari unggas lama dan unggas sakit dari unggas sehat;
f.
pencegahan bersarangnya Hewan penggangu;
g.
pemberian obat Hewan di bawah Pengawasan Dokter Hewan; dan
h.
pemberian pakan yang aman dan sesuai dengan kebutuhan fisiologis Hewan.

Pasal 6

Cara yang baik di tempat produksi pangan asal Hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
a.
penjaminan kebersihan sarana, prasarana, peralatan, dan lingkungannya;
b.
pencegahan bersarangnya Hewan penggangu;
c.
penjaminan kesehatan dan kebersihan personel; dan 2012, No.214 8
d.
pencegahan tercemarnya pangan asal Hewan oleh bahaya biologis, kimiawi, dan fisik.

Pasal 7

Cara yang baik di tempat produksi produk Hewan nonpangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
a.
penjaminan kebersihan sarana, prasarana, peralatan, dan lingkungannya;
b.
pencegahan bersarangnya Hewan penggangu;
c.
penjaminan kesehatan dan kebersihan personel; dan
d.
pencegahan tercemarnya produk Hewan nonpangan oleh bahaya biologis, kimiawi, dan fisik.

Pasal 8

(1)
Pemotongan Hewan potong yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong Hewan yang:
a.
memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Menteri; dan
b.
menerapkan cara yang baik.
(2)
Pendirian rumah potong Hewan harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3)
Cara yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a.
pemeriksaan kesehatan Hewan potong sebelum dipotong;
b.
penjaminan kebersihan sarana, prasarana, peralatan, dan lingkungannya;
c.
penjaminan kecukupan air bersih;
d.
penjaminan kesehatan dan kebersihan personel;
e.
pengurangan penderitaan Hewan potong ketika dipotong;
f.
penjaminan penyembelihan yang Halal bagi yang dipersyaratkan dan bersih;
g.
pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah Hewan potong dipotong; dan
h.
pencegahan tercemarnya karkas, daging, dan jeroan dari bahaya biologis, kimiawi, dan fisik.
(4)
Pemeriksaan kesehatan Hewan potong sebelum dipotong dan pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah Hewan potong dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf g harus dilakukan oleh Dokter Hewan di rumah potong Hewan atau paramedik Veteriner di bawah Pengawasan Dokter Hewan Berwenang.

Pasal 9

(1)
Pemeriksaan kesehatan Hewan potong sebelum dipotong sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dilakukan untuk memastikan bahwa Hewan potong yang akan dipotong sehat dan layak untuk dipotong.
(2)
Hewan potong yang layak untuk dipotong harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a.
tidak memperlihatkan gejala penyakit Hewan menular dan/atau Zoonosis;
b.
bukan ruminansia besar betina anakan dan betina produktif;
c.
tidak dalam keadaan bunting; dan
d.
bukan Hewan yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Hewan potong yang telah diperiksa kesehatannya diberi tanda:
a.
"SL" untuk Hewan potong yang sehat dan layak untuk dipotong; dan
b.
"TSL" untuk Hewan potong yang tidak sehat dan/atau tidak layak untuk dipotong.

Pasal 10

(1)
Pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf g dilakukan dengan cara inspeksi, palpasi, dan insisi.
(2)
Hasil pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang aman dan layak dikonsumsi dinyatakan dalam bentuk:
a.
pemberian stempel pada karkas dan label pada jeroan yang bertuliskan "telah diperiksa oleh Dokter Hewan"; dan
b.
surat keterangan kesehatan daging.
(3)
Jeroan dan karkas yang berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak aman dan tidak layak dikonsumsi wajib dimusnahkan di rumah potong Hewan. 2012, No.214 10

Pasal 11

Pemotongan Hewan potong dapat dilakukan di luar rumah potong Hewan dalam hal untuk:
a.
upacara keagamaan;
b.
upacara adat; atau
c.
pemotongan darurat.

Pasal 12

Pemotongan Hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilakukan apabila di suatu kabupaten/kota:
a.
belum memiliki rumah potong Hewan; atau
b.
kapasitas pemotongan di rumah potong Hewan yang ada tidak memadai.

Pasal 13

Pemotongan Hewan potong untuk keperluan upacara adat sebagaimana dimaksud dalam huruf b hanya dapat dilakukan dalam rangka upacara pemakaman atau pernikahan pada masyarakat tertentu.

Pasal 14

Pemotongan darurat sebagaimana dimaksud dalam huruf c hanya dapat dilakukan pada Hewan potong dalam kondisi:
a.
mengalami kecelakaan; atau
b.
korban Bencana Alam yang bersifat nonbiologi yang mengancam jiwanya.

Pasal 15

(1)
Pelaksanaan pemotongan Hewan potong untuk upacara keagamaan dan upacara adat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b paling sedikit harus memenuhi persyaratan cara yang baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, dan huruf g.
(2)
Pelaksanaan pemotongan Hewan potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah pemilik atau penanggung jawab Hewan terlebih dahulu melapor kepada Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner kabupaten/kota.

Pasal 16

(1)
Pelaksanaan pemotongan darurat sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling sedikit harus memenuhi persyaratan cara yang baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf g.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 39 pasal. Masuk untuk akses penuh.