Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pengangakatan Pegawai yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi daerah Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pegawai Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur adalah pegawai yang diangkat dengan sah oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur yang gajinya didasarkan atas golongan gaji Letra yang dimiliki pada tanggal 31 Agustus 1976.
2.
Letra adalah golongan gaji menurut peraturan gaji pegawai "Tabela de novos Vencimentos dos Serventes do Estado".
3.
Pegawai Harian adalah pegawai yang pada tanggal 31 Maret 1979, telah diangkat dengan sah oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur yang upahnya hariannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 2

Pegawai Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Pegawai Harian, terhitung mulai tanggal 1 April 1979 diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri yang diperbantukan pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.

Pasal 3

(1)
Pangkat dan golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam , ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang telah dimiliki oleh yang bersangkutan secara sah pada tanggal 1 September 1976.
(2)
Pangkat dan golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam yang pada tanggal 11 Maret 1979 masih berkedudukan sebagai Pegawai Harian ditetapkan atas dasar pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan serendah-rendahnya ber pangkat Juru Muda golongan ruang I/a.
(3)
Bagi pegawai bekas Pemerintah koloni Portugis yang sebelum 1 September 1976 telah memiliki golongan Letra, yang diangkat kembali setelah 1 September 1976 oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur, diangkat 2 (dua) tingkat di atas golongan Letra yang dimilikinya, kemudian disesuaikan ke dalam pangkat dan golongan ruang sebagai tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini, dengan ketentuan setinggi-tingginya diberikan pangkat penata Tingkat I golongan ruang III/d.
(4)
Bagi Pegawai yang bekerja pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang memiliki pangkat pada tanggal 31 Maret 1979 lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), pengangkatannya ditetapkan tersendiri oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 4

(1)
Masa kerja yang dihitung untuk penetapan gaji pokok dan penetapan pensiun, ialah:
a.
masa kerja sebagai pegawai pada Pemerintah koloni Portugis dihitung penuh;
b.
masa kerja selama perjuangan dan selama menjadi pegawai pada pemerintah Sementara Timor Timur yaitu sejak tanggal 1 Juni 1974 sampai dengan 31 Juli 1976, dihitung 2 (dua) kali lipat;
c.
masa kerja sebagai pegawai sesudah penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dihitung penuh.
(2)
Selain daripada masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa kerja lainnya diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok dan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Gaji pokok dan penghasilan lainnya bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam , ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 6

(1)
Pegawai yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini yang ternyata mendapat penghasilan yang kurang jumlahnya dari penghasilan yang dimilikinya sebelum 1 April 1979, diberi penghasilan tambahan peralihan sejumlah selisih antara penghasilan lama dan penghasilan baru.
(2)
Penghasilan tambahan peralihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); tiap-tiap kali dikurangi dengan jumlah kenaikan penghasilan sepenuhnya pada saat pegawai yang bersangkutan mendapat kenaikan penghasilan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil setelah tanggal 1 April 1979 di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Masa pangkat sejak tanggal 1 Oktober 1976 atau sesudahnya yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam , diperhitungkan sebagai masa pangkat untuk kenaikan pangkat berikutnya.

Pasal 9

(1)
Pengangkatan para pegawai sebagaimana dimaksud dalam menjadi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2)
Mutasi kepegawaian selanjutnya bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 11

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1979. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.