Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.