Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1965 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Militer Wajib

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan :
a.
Militer Wajib ialah, mereka yang mengikat dinaskan pada Wajib Militer baik golongan pria maupun wanita.
b.
Tahun Dinas Wajib Militer ialah, masa kerja yang dipunyai anggota Militer Wajib termasuk masa pendidikan/latihan yang dilakukan.
(2)
Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan :
a.
Cacad adalah cedera ingatan dan atau badan yang didapat di dalam dan oleh karena dinas, baik pada waktu Ikatan Dinas termasuk masa pendidikan.
b.
Janda dan anak yatim/piatu adalah isteri atau suami anak-anaknya yang syah dari seorang Militer Wajib yang meninggal dunia di dalam dan oleh karena dinas (Perkawinan syah ialah tata cara perkawinan yang berlaku menurut peraturan angkatan masing-masing).
c.
Tunjangan yang bersifat pensiun adalah jaminan untuk masa kemudian yang diatur menurut peraturan pensiun yang berlaku bagi Militer Sukarela, termasuk pensiun janda dan understand anak yatim/piatu Militer Sukarela.
d.
Sokongan adalah sejumlah uang pesangon yang diberikan pada tiap bulan dalam jangka waktu tertentu sesudah yang bersangkutan mengakhiri/diakhiri Ikatan dinas Wajib Militernya. BAB II. PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT

Pasal 2

(1)
Anggota Militer Wajib yang mendapat cacad di dalam dan oleh karena dinas dapat diangkat menjadi Militer Sukarela dalam golongan pangkat yang sama dengan mendapat penyesuaian gaji (inpassing) kemudian diberhentikan dengan hormat sebagai Militer Sukarela dan kepadanya diberikan pensiun sebagai Militer Sukarela.
(2)
Pensiun diberikan kepada seorang Militer Wajib yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Militer karena cacad ingatan dan/atau cacad badan yang didapat di dalam dan oleh karena dinas.
(3)
Cacad ingatan dan cacad badan yang didapat di dalam dan oleh karena dinas dinyatakan oleh Komandan/Kepala yang bersangkutan yang disertai keterangan dari Majelis Pemeriksaan Badan Tentara.

Pasal 3

(2)
Perhitungan jumlah pensiun yang dimaksudkan pada ayat perhitungan pensiun bagi seorang Militer Sukarela yang diberhentikan dari dinas tentara karena cacad cacad badan yang didapat di dalam dan oleh karena dinas dengan ketentuan-ketentuan bahwa yang dipakai sebagai dasar perhitungan pensiun ialah gaji terakhir setelah diangkat menjadi Militer sukarela.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan tentang pemberian pensiun, pembayaran pensiun, kenaikan jumlah pensiun, hilang/hapusnya hak pensiun, pindah hak pensiun dan peraturan-peraturan yang bersifat umum yang berlaku bagi pensiun Militer Sukarela, berlaku pula bagi bekas Militer Wajib sebagaimana yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2).

Pasal 5

Jika Militer Wajib tersebut dalam ayat (1) berasal dari seorang Pegawai Negeri, sebelum waktu ia masuk dalam Ikatan Dinas Militer Wajib maka kepadanya dapat diberikan pensiun menurut status sebagai Pegawai Negeri kembali, atau tetap diperlakukan dengan pemberian pensiun sebagai Militer Sukarela menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal-, 3 dan 4 di atas. BAB III. ANGGOTA MILITER WAJIB YANG DIBERHENTIKAN DARI DINAS MILITER WAJIB KARENA MENINGGAL DUNIA ATAU HILANG DI DALAM DINAS DAN/ATAU OLEH KARENA DINAS.

Pasal 6

(1)
Anggota Militer Wajib yang meninggal dunia (gugur, tewas atau meninggal) di dalam dan/atau oleh karena dinas, diangkat menjadi Militer Sukarela dalam golongan pangkat yang sama untuk selanjutnya diberhentikan dengan hormat dari dinas Tentara sehingga janda serta anak yatim/piatu­nya dapat diberikan pensiun dan tunjangan anak yatim/piatu.
(2)
Apabila seseorang anggota Militer Wajib tersebut dalam ayat (1) pasal ini meninggal dunia, maka kepadanya isteri/suami diberikan pensiun. Perhitungan jumlah pensiun janda tiap-tiap bulan dilakukan menurut ketentuan yang berlaku bagi janda seorang Militer Sukarela yang suaminya meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa yang dipakai sebagai dasar perhitungan pensiun ialah gaji terakhir dalam golongan pangkat setelah diangkat menjadi Militer Sukarela.
(3)
Kepada anak-anak yatim/piatu yang ditinggalkan oleh seorang Militer Wajib karena meninggal dunia di dalam dan oleh karena dinas diberi tunjangan anak yatim/piatu.
(4)
Ketentuan-ketentuan tentang hak menerima tunjangan dan jumlah tunjangan ditentukan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi anak-anak yatim/piatu yang ditinggalkan oleh seorang Militer Sukarela karena meninggal dunia.
(5)
Ketentuan-ketentuan tentang persentasi pensiun, pemberian pensiun, pembayaran pensiun, hilang/hapusnya hak pensiun, penundaan pensiun dan peraturan-peraturan yang bersifat umum yang berlaku untuk pensiun janda dan tunjangan anak yatim/piatu yang berlaku untuk Militer Sukarela berlaku pula bagi tunjangan yang bersifat pensiun janda dan/atau anak yatim/piatu Militer Wajib yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
(6)
Apabila Militer-Wajib tersebut dalam ayat (2) dan (3) di atas adalah berasal dari Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai Negeri Sipil maka kepada jandanya diberikan pensiun janda dan/atau tunjangan anak-anak yatim/piatu seperti yang berlaku bagi pegawai Negeri Sipil dan mereka tidak perlu diangkat menjadi Militer Sukarela.
(7)
Apabila anggota Militer Wajib itu hilang di dalam dan oleh karena dinas maka setelah 3 (tiga) bulan sesudah dinyatakan hilang itu tidak ada keterangan lagi, mereka dapat dinyatakan meninggal dunia yang selanjutnya mendapat perlakuan pula sesuai dengan sampai dengan Peraturan Pemerintah ini. BAB IV. ANGGOTA MILITER WAJIB YANG DIBERHENTIKAN DARI DINAS WAJIB MILITER KARENA TELAH MENYELESAIKAN IKATAN DINAS PENDEK.

Pasal 7

Apabila Militer Wajib yang diberhentikan dengan hormat ini Dinas Wajib Militer karena telah menyelesaikan Ikatan Dinas di samping mendapat uang pesangon menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 176 tahun 1961 diberikan pula sokongan sebagai berikut : a.Sokongan diberikan selama masa seperdua dari pada lamanya tahun dinas dalam Wajib Militer dan dinas Sipil yang telah dinyatakan sebagai masa-kerja dalam perhitungan pemberian uang saku/gaji Wajib Militer dengan ketentuan selama-lamanya 5 (lima) tahun. b.Sokongan tiap-tiap bulan ditentukan: -selama 24 bulan yang pertama 50% uang saku/gaji pokok ditambah tunjangannya. -selama bulan-bulan berikutnya 40% uang saku/gaji pokok ditambah tunjangannya. -------------------------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1965/41