Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 25
Kewajiban pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) wajib dipenuhi paling lambat tanggal 3 Agustus 2011.
# Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.