Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Jamu adalah bahan atau ramuan yang bersumber dari pengetahuan tradisional atau warisan budaya dan memenuhi kriteria lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
2.
Pengembangan Jamu adalah upaya menjamin dan menumbuhkan keberadaan Jamu di, untuk, dan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Jamu.
3.
Pemanfaatan Jamu adalah upaya meningkatkan penggunaan dan nilai manfaat Jamu secara berkelanjutan dan lestari, serta meningkatkan perekonomian masyarakat.
4.
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, pegiat, praktisi, profesi, masyarakat, pelaku usaha, badan usaha, kelompok perseorangan, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, asosiasi, organisasi kemasyarakatan, institusi pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu.
5.
Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu adalah dokumen perencanaan Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota secara berkelanjutan, dengan keterlibatan dan partisipasi aktif Pemangku Kepentingan.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan dalam Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, daya saing, dan mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dengan tetap menjaga konservasi sumber daya alam secara berkelanjutan dan lestari.
Pasal 3
Kriteria Jamu terdiri atas:
a.
bersumber dari pengetahuan tradisional atau warisan budaya;
b.
menggunakan sumber bahan baku atau bahan baku;
c.
dilakukan oleh peramu, pembuat, dan/atau pengolah;
d.
berdasarkan pembuktian;
e.
memiliki khasiat atau kegunaan; dan
f.
memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
Pasal 4
(1)
Pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai-nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya.
(2)
Warisan budaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan benda atau atribut takbenda yang merupakan jati diri suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi yang akan datang.
(3)
Sumber bahan baku atau bahan baku sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi bahan atau ramuan yang berasal dari sumber daya alam berupa sumber daya hayati, sumber daya genetik, sumber daya genomik, sumber daya mineral, berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, dan/atau mineral yang ada, tumbuh, dan hidup di Indonesia yang diramu, dibuat, atau diolah berdasarkan indikasi geografis, kearifan lokal, warisan sosial/budaya, atau pengetahuan tradisional secara berkelanjutan dan lestari.
(4)
Peramu, pembuat, dan/atau pengolah sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan orang perseorangan, pegiat, praktisi, akademisi, profesi, masyarakat, dan/atau pelaku/badan usaha yang meramu, membuat, dan/atau mengolah Jamu.
(5)
Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan secara empiris yaitu turun-temurun, berdasarkan indikasi geografis, kearifan lokal, warisan sosial/budaya, atau pengetahuan tradisional secara berkelanjutan dan lestari atau berbasis bukti ilmiah/klinis.
(6)
Khasiat atau kegunaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e terdiri atas:
a.
kesehatan yang meliputi pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan kesehatan; dan/atau
b.
nonkesehatan yang meliputi bidang industri, pariwisata, ekonomi kreatif, sosial budaya, keagamaan, promotif, preventif umum, kuratif, biokultural, rehabilitasi umum, kecantikan, kebugaran, gaya hidup, asuhan mandiri, dan kegiatan lain oleh komunitas.
(7)
Persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam huruf f yaitu:
a.
memenuhi standar keamanan dan standar mutu Jamu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
menggunakan sumber bahan baku atau bahan baku yang baik, diolah dengan cara yang baik, dan layak untuk dikonsumsi;
c.
menggunakan sumber bahan baku atau bahan baku tidak dicampur dengan bahan kimia obat; dan/atau
d.
menggunakan sumber bahan baku atau bahan baku secara tradisional berdasarkan indikasi geografis, kearifan lokal, warisan sosial/budaya, atau pengetahuan tradisional untuk kepentingan terbatas dalam masyarakat atau komunitas setempat.
Pasal 5
Pengembangan Jamu dilaksanakan melalui strategi:
a.
penguatan sistem produksi;
b.
penguatan pasar;
c.
peningkatan pengetahuan tradisional masyarakat dan kompetensi sumber daya manusia;
d.
pengembangan sistem informasi Jamu terpadu;
e.
penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f.
pelestarian dan pelindungan sumber daya bahan baku; dan
g.
penguatan kelembagaan, regulasi, dan infrastruktur.
Pasal 6
(1)
Strategi penguatan sistem produksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui program:
a.
penguatan sistem budidaya dan penanganan pascapanen;
b.
penguatan sistem produksi yang terintegrasi dan berorientasi pada mutu; dan
c.
pengembangan diversifikasi produk.
(2)
Program penguatan sistem budidaya dan penanganan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a.
pengembangan sumber bahan baku Jamu;
b.
pengembangan sentra budidaya bahan baku Jamu; dan
c.
pengembangan desa/kampung Jamu ramah lingkungan dan warisan budaya nusantara.
(3)
Program penguatan sistem produksi yang terintegrasi dan berorientasi pada mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a.
pengembangan sentra pengolahan Jamu;
b.
penguatan olahan Jamu berbasis kearifan lokal;
c.
penguatan pembinaan usaha mikro kecil menengah Jamu;
d.
kemudahan perizinan produksi Jamu; dan
e.
pemenuhan kehalalan produk Jamu.
(4)
Program pengembangan diversifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan:
a.
pengembangan diversifikasi produk Jamu terdaftar di badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; dan
b.
pengembangan diversifikasi produk Jamu melalui riset dan inovasi.
Pasal 7
(1)
Strategi penguatan pasar sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan melalui program penguatan dan perluasan akses pasar dalam negeri dan luar negeri.
(2)
Program penguatan dan perluasan akses pasar dalam negeri dan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan promosi, citraan, diplomasi, dan kegiatan sejenis lainnya di dalam negeri dan luar negeri.
Pasal 8
(1)
Strategi peningkatan pengetahuan tradisional masyarakat dan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan melalui program:
a.
peningkatan pemahaman masyarakat;
b.
pengenalan pengetahuan tentang Jamu untuk generasi muda; dan
c.
pengayaan pengetahuan praktisi bahan baku Jamu.
(2)
Program peningkatan pemahaman masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan nonformal Jamu bagi masyarakat.
(3)
Program pengenalan pengetahuan tentang Jamu untuk generasi muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan pengenalan pengetahuan tentang Jamu pada pendidikan formal.
(4)
Program pengayaan pengetahuan praktisi bahan baku Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan penguatan sosiokultural Jamu sebagai jati diri bangsa.
Pasal 9
(1)
Strategi pengembangan sistem informasi Jamu terpadu sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan melalui program pengembangan sistem informasi Jamu yang terpadu, terpusat, dan dapat dibagipakaikan.
(2)
Program pengembangan sistem informasi Jamu yang terpadu, terpusat, dan dapat dibagipakaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengembangan data set terkait Jamu dengan sistem terpusat dan desentralisasi berdasarkan kearifan lokal.
Pasal 10
(1)
Strategi penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf e dilakukan melalui program:
a.
penguatan riset dan inovasi; dan
b.
percepatan hilirisasi hasil riset.
(2)
Program penguatan riset dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a.
pengembangan riset dan inovasi guna peningkatan penyediaan bahan baku Jamu terstandar dan berkelanjutan;
b.
pengembangan riset dan inovasi guna peningkatan produk Jamu; dan
c.
pengembangan riset dan inovasi guna peningkatan saintifikasi Jamu.
(3)
Program percepatan hilirisasi hasil riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a.
peningkatan pendampingan/fasilitasi yang mendorong Jamu empiris menjadi obat herbal terstandar dan/atau fitofarmaka; dan
b.
pemberian stimulus untuk komersialisasi teknologi bagi perusahaan rintisan Jamu.
Pasal 11
(1)
Strategi pelestarian dan pelindungan sumber daya bahan baku sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilakukan melalui program:
a.
penguatan pelestarian sumber daya alam berupa sumber daya hayati, sumber daya genetik, sumber daya genomik, dan sumber daya mineral secara berkelanjutan; dan
b.
pelindungan terhadap pemanfaatan tidak sah dan pencurian terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal dalam Pengembangan Jamu.
(2)
Program penguatan pelestarian sumber daya alam berupa sumber daya hayati, sumber daya genetik, sumber daya genomik, dan sumber daya mineral secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a.
peningkatan pelestarian cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, dan hutan lindung serta kawasan konservasi tempat sumber bahan baku Jamu in situ; dan
b.
pengembangan kebun raya, kawasan kelautan dan perikanan, dan kawasan pertanian sebagai pengembangan plasma nutfah atau kebun koleksi tempat sumber bahan baku Jamu ex situ.
(3)
Program pelindungan terhadap pemanfaatan tidak sah dan pencurian terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal dalam Pengembangan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a.
penguatan pembinaan dan fasilitasi pelindungan paten pada Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu;
Akses Terbatas
Anda melihat 11 dari 80 pasal. Masuk untuk akses penuh.