Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
2.
Surat Berharga Syariah Negara Berbasis Proyek (Project Based Sukuk) yang selanjutnya disebut SBSN adalah sumber pendanaan melalui penerbitan SBSN untuk membiayai kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
5.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
6.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
7.
Pembiayaan Pendahuluan atas Kegiatan yang Dibiayai Dengan SBSN yang selanjutnya disebut Pembiayaan Pendahuluan adalah pembayaran atas beban rupiah murni pada rekening bendahara umum negara/rekening kas umum negara atau rekening yang ditunjuk, yang dilakukan terlebih dahulu dalam rangka pelaksanaan kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN sebelum diterbitkan SBSN.
8.
Rekening Khusus adalah rekening pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana hasil penerbitan SBSN.
9.
Rekening Khusus SBSN yang selanjutnya disingkat Reksus SBSN adalah rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau bank umum syariah untuk menampung dan menyalurkan dana hasil penerbitan SBSN.
10.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
11.
Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
12.
Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN adalah Bank Umum Syariah yang ditetapkan sebagai pengelola dana Reksus SBSN oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
13.
Giro Mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Bank Umum Syariah Pengelola Rekus SBSN.
14.
Akad mudharabah dalam pengelolaan Rekus SBSN adalah akad kerja sama usaha antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Bank Umum Syariah Pengelola Rekus SBSN untuk melakukan kegiatan usaha dimana laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil berbasis pendapatan (revenue sharing) sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
15.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
16.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatanganan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
17.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
18.
Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan uang persediaan.
19.
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang yang selanjutnya disingkat SPM-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP.
20.
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
21.
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disingkat SPM-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban uang persediaan yang membebani DIPA.
22.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
23.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
24.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
25.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat dengan DJPPR adalah unit Eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
26.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Dirjen PPR adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
27.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat dengan DJPb adalah eselon satu di Kementerian Keuangan yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28.
Direktur Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Dirjen Perbendaharaan adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan perbendaharaan.
29.
Surat Pemberitahuan Pembebanan SBSN yang selanjutnya disingkat SPB SBSN adalah surat pemberitahuan telah dibebankan belanja pada rupiah murni yang akan diganti dengan penerbitan SBSN yang diterbitkan KPPN berdasarkan SP2D atas belanja yang sumber dananya berasal dari SBSN.
30.
Periode Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disingkat Periode Akhir TA adalah waktu penyediaan dana untuk penggantian beban APBN yang dibiayai melalui SBSN yang dilakukan setelah berakhirnya jadwal waktu penerbitan (lelang SBSN) pada setiap tahun.
31.
Reklasifikasi adalah proses pengelompokkan kembali satu transaksi keuangan baik penerimaan maupun pengeluaran dari satu kodefikasi akun ke dalam kodefikasi akun lain yang sesuai untuk tujuan keakuratan data laporan.
32.
Cash Management System Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat CMS BUS adalah sistem informasi yang memuat data mutasi dana pada Reksus SBSN di Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN secara online-real time melalui sarana elektronik.
33.
Dashboard BIG-eB adalah sarana elektronik yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk Kementerian Keuangan dalam rangka memonitor saldo, memonitor mutasi rekening, mencetak laporan, mengunduh (download) data rekening, melakukan tata usaha pengguna, dan melakukan transaksi secara elektronik dan on-line.
34.
Modul Informasi Realisasi SBSN adalah menu pada online monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang menginformasikan nilai realisasi, nilai potongan SPM dan SP2D GU Nihil atas seluruh pengeluaran dengan sumber dana SBSN

Pasal 2

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi tata cara:
a.
penunjukan Bank Umum Syariah Pengelola Reksa SBSN.
b.
pelaksanaan pembayaran kegiatan yang dibiayai dengan SBSN.
c.
penghentian pembayaran kegiatan yang dibiayai dengan SBSN.
d.
perlakuan atas pekerjaan dari kegiatan yang dibiayai dengan SBSN yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.

Pasal 3

(1)
Anggaran kegiatan yang dibiayai dengan SBSN dialokasikan dalam APBN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tata cara pengalokasian anggaran atas kegiatan yang dibiayai dengan SBSN dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Anggaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam DIPA Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 4

Pengalokasian anggaran kegiatan yang dibiayai dengan SBSN sebagaimana dimaksud pada Pasal (3) dilakukan melalui Penerbitan SBSN.

Pasal 5

Pembayaran atas beban APBN kepada barang/jasa untuk kegiatan yang dibiayai dengan SBSN dapat dilakukan melalui:
a.
Pembiayaan Pendahuluan; atau
b.
Rekening Khusus.

Pasal 6

Pembiayaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan pembayaran yang dilakukan terlebih dahulu atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa untuk kegiatan yang dibiayai dengan SBSN sebelum dilakukan penerbitan SBSN.

Pasal 7

Pembayaran atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam dilakukan penggantian dana melalui penerbitan SBSN.

Pasal 8

Penggantian dana melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan mekanisme:
a.
KPPN menerbitkan SPB SBSN sebesar jumlah pengeluaran yang tercantum dalam SPM belanja satuan kerja yang sumber dananya berasal dari penerbitan SBSN, dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b.
KPPN menyampaikan SPB SBSN kepada DJPb c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara DJPb dengan melampirkan salinan SP2D satuan kerja yang bersangkutan, paling lambat pada hari kerja berikutnya dengan menggunakan sarana faksimil dan/atau surat elektronik (e-mail).
c.
Berdasarkan SPB SBSN dan salinan SP2D yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada huruf b, DJPb c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara membuat dan menyampaikan surat permintaan penggantian dana kepada DJPPR c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah, paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan sebagai dasar penerbitan SBSN.
d.
Berdasarkan surat permintaan penggantian dana sebagaimana dimaksud pada huruf c, DJPPR c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah menerbitkan SBSN sesuai dengan jadwal penerbitan berikutnya atau waktu lain sesuai dengan permintaan DJPb c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
e.
Direktorat Pembiayaan Syariah menyampaikan informasi hasil penerbitan SBSN kepada Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen sebagai dasar dilakukannya pembukuan hasil penerbitan SBSN.
f.
DJPPR c.q. Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen menyampaikan pemberitahuan penggantian dana kepada DJPb c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara sebagai bagian dari permintaan pembukuan hasil penerbitan SBSN.
g.
DJPb c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara mencatat penerimaan pembiayaan atas penggantian dana pada saat arus kas masuk ke RKUN.

Menampilkan 8 dari 30 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.