Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing Dan Tindakan Keimigrasian
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang keimigrasian.
2.
Kantor Wilayah adalah instansi vertikal departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang keimigrasian pada suatu Propinsi Daerah Tingkat I.
3.
Pejabat Imigrasi adalah pejabat teknis keimigrasian atau pejabat lain yang karena status atau kedudukannya mempunyai wewenang, tugas, dan tanggung jawab di bidang keimigrasian.
4.
Dokumen Keimigrasian adalah izin keimigrasian yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di bidang keimigrasian.
Pasal 2
Menteri mempunyai wewenang dan tanggung jawab:
a.
melakukan pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan ke luar, keberadaan serta kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia;
b.
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Badan atau Instansi Pemerintah yang terkait dalam pengawasan orang asing.
Pasal 3
Pelaksanaan pengawasan dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Pasal 4
Pelaksanaan pengawasan dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam , di Propinsi Daerah Tingkat I dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah, dan di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II oleh Kepala Kantor Imigrasi.
Pasal 5
Pengumpulan data orang asing dilakukan dengan cara menghimpun data dan informasi setiap orang asing yang:
a.
masuk atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia;
b.
berada di wilayah Negara Republik Indonesia; dan
c.
melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 6
Dalam rangka menghimpun data dan informasi mengenai masuk dan ke luar, keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia, Pejabat Imigrasi melakukan pemantauan keimigrasian.
Pasal 7
Dalam rangka pemantauan keimigrasian Pejabat migrasi berwenang:
a.
mendapatkan keterangan dari masyarakat atau Instansi Pemerintah;
b.
mendatangi tempat-tempat atau hubungan yang diduga dapat ditemukan bahan keterangan mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing; dan atau
c.
memeriksa Surat Perjalanan atau Dokumen Keimigrasian orang asing.
Pasal 8
Setiap orang asing yang masuk atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia wajib memberikan keterangan identitas, keterangan kedatangan atau keberangkatan, dan keterangan lain yang diperlukan kepada Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Pasal 9
(1)
Penanggung jawab penginapan wajib menyediakan buku tamu dan daftar isian orang asing yang memuat data :
a.
nama;
b.
jenis kelamin;
c.
status sipil;
d.
status kewarganegaraan;
e.
tempat dan tanggal lahir;
f.
pekerjaan;
g.
alamat di negaranya;
h.
nomor dan tanggal berlakunya paspor;
i.
jenis visa;
j.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan tanggal masuk wilayah Indonesia;
k.
tujuan; dan
l.
tanda tangan.
(2)
Penanggung jawab penginapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan daftar tamu orang asing kepada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal kedatangan orang asing yang bersangkutan.
(3)
Penanggung jawab penginapan wajib memperlihatkan buku tamu dan daftar isian orang asing serta memberikan keterangan tentang tamu orang asing, apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi, Polisi dan aparat keamanan lainnya yang sedang bertugas.
(4)
Salinan daftar isian orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib disimpan oleh penanggung jawab penginapan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 10
Setiap orang yang memberikan kesempatan orang asing menginap di tempat kediamannya wajib melaporkan kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Pemerintah Daerah setempat dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal kedatangan orang asing tersebut.
Pasal 11
Setiap orang asing yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperlihatkan Surat Perjalanan, atau Dokumen Keimigrasian dan surat-surat keimigrasian lain yang dimilikinya, apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang sedang bertugas.
Pasal 12
(1)
Orang asing yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia lebih dari 90 (sembilan puluh) hari, wajib mendaftarkan diri pada Kantor Imigrasi setempat.
(2)
Pendaftaran pada Kantor Imigrasi dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak hari ke 91 (sembilan puluh satu).
(3)
Pelaksanaan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan bersamaan pada saat yang bersangkutan memperoleh perpanjangan Izin Kunjungan atau pemberian Izin Tinggal Terbatas.
(4)
Kewajiban mendaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi anak yang berumur sampai dengan 16 (enam belas) tahun dan belum kawin dilakukan oleh orang tua atau walinya.
Pasal 13
Kewajiban mendaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi orang asing dan keluarganya yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas diplomatik dan konsuler.
Pasal 14
(1)
Pendaftaran orang asing dilakukan dengan cara mengisi daftar isian yang memuat :
a.
nama; b.jenis kelamin;
c.
status sipil;
d.
status kewarganegaraan;
e.
tempat dan tanggal lahir;
f.
pekerjaan;
g.
alamat;
h.
nomor dan tanggal berlakunya paspor;
i.
tempat Pemeriksaan Imigrasi dan tanggal masuk wilayah Negara Republik Indonesia; dan
j.
masa berlakunya izin pendaftaran.
(2)
Orang asing yang telah melakukan pendaftaran, diberikan tanda bukti pendaftaran.
Pasal 15
(1)
Direktur Jenderal Imigrasi bertanggung jawab atas pemeliharaan daftar orang asing untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(2)
Daftar orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan kepada Badan atau Instansi Pemerintah yang bidang tugasnya menyangkut pengawasan orang asing.
Pasal 16
Pemeliharaan daftar orang asing sebagaimana dimaksud dalam , di Propinsi Daerah Tingkat I dilakukan oleh Kepala Kantor wilayah, dan di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II oleh Kepala Kantor Imigrasi.
Pasal 17
(1)
Orang asing yang telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan setiap perubahan keluarga, status sipil, status kewarganegaraan, alamat atau pekerjaan kepada Kantor Imigrasi setempat.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak adanya perubahan tersebut.
(3)
Apabila perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terjadi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, kewajiban mendaftar dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak kedatangannya di Indonesia.
Pasal 18
(1)
Dalam hal di daerah tempat tinggal orang asing tidak terdapat Kantor Imigrasi, kewajiban melapor sebagaimana dimaksud dalam , dilakukan melalui Pejabat Pemerintah Daerah setempat.
(2)
Pejabat Pemerintah Daerah setempat meneruskan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi daerah tempat tinggal orang asing tersebut.
Pasal 19
(1)
Setiap orang asing yang memperoleh Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap, wajib melapor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia ditempat tinggal atau kediamannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak memperoleh izin tinggal tersebut.
(2)
Setiap orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila pindah alamat wajib melapor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia ditempat tinggal atau kediamannya yang lama dan yang baru, dalam jangka waktu tujuh hari sejak tanggal kepindahannya.
(3)
Setiap orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah melapor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia setempat diberi surat keterangan lapor diri.
Pasal 20
(1)
Setiap Kantor Wilayah dan Kantor Imigrasi melakukan pengolahan dan informasi mengenai masuk atau ke luar, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya masing-masing.
(2)
Hasil pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengolahan data dan informasi serta pelaporan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Akses Terbatas
Anda melihat 20 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.