Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mempunyai tugas:
2014, No.274 8
a.memberikan dukungan dalam penyusunan rencana induk Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X;
b.memberikan dukungan dalam penyusunan rencana Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X yang dilaksanakan oleh menteri terkait; dan
c.melakukan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X yang dipadukan dengan perencanaan pembangunan nasional.