Justisio

Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 Tentang Program Pengembangan Pesawat Tempur If-x

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-Xadalah program nasional yang dilaksanakan untuk mewujudkan kemampuan bangsa Indonesia dalam penguasaan teknologi pesawat tempur.
2.
Tahap Pengembangan Teknologi adalah tahapan untuk membangun persyaratan operasional, identifikasi teknologi, dan desain konfigurasi Pesawat Tempur IF-X.
3.
Tahap Rekayasa dan Manufaktur adalah tahapan dalam pembuatan desain awal, desain detail sampai prototipe, pengujian, dan sertifikasi.
4.
Tahap Produksi adalah tahap pembuatan pesawat tempur.
5.
Alih Teknologi adalah pengalihan pengetahuan danketerampilan dalam bidang teknologi pengembangan pesawat tempur dari satu pihak kepada pihak lain.
6.
Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 2

(1)
Pemerintah melakukan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X.
(2)
Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Tahap:
a.
Pengembangan Teknologi;
b.
Pengembangan Rekayasa dan Manufaktur; dan
c.
Produksi.
(3)
Tahap Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kontrak kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea Selatan.

Pasal 3

Tahap Pengembangan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilaksanakan pada Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2012.

Pasal 4

(1)
Tahap Pengembangan Rekayasa dan Manufaktur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
persiapan, meliputi kegiatan kesiapan teknologi dan kesiapan industri; dan 2014, No.274 4
b.
pelaksanaan, meliputi kegiatan perekayasaan dan pengembangan Pesawat Tempur.
(2)
Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada Tahun 2013.
(3)
Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan pada Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2022.

Pasal 5

Tahap Produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dilaksanakan mulai Tahun 2023.

Pasal 6

Pemerintah dalam melaksanakan tahapan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat melibatkan konsultan manajemen dan/atau konsultan teknologi dalam negeri.

Pasal 7

(1)
Dalam rangka pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-Xsebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah melakukan penyiapan sumber daya nasional.
(2)
Penyiapan sumber daya nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pembangunan sumber daya manusia;
b.
pembangunan infrastruktur;
c.
pembangunan kemampuan teknologi; dan
d.
penguatan dan perlindungan sistem jaringan kerja.
(3)
Penyiapan sumber daya nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Pasal 8

Pembangunan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a.
rekrutmen tenaga ahli;
b.
peningkatan kompetensi melalui program pendidikan dan pelatihan; dan
c.
pemberian insentif atau tunjangan bagi peneliti dan perekayasa bidang kepakaran terkait Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan melalui penyediaan:
a.
fasilitas perekayasaan dan rancang bangun;
b.
sarana dan prasarana produksi industri;
c.
fasilitas pengujian; dan
d.
sarana dan prasarana pemeliharaan.

Pasal 10

Pembangunan kemampuan teknologi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
a.
alih teknologi;
b.
penelitian, pengembangan, perekayasaan; dan
c.
peningkatan lanjut.

Pasal 11

Penguatan dan perlindungan sistem jaringan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
a.
kegiatan manajemen; dan
b.
penguatan akses.

Pasal 12

Menteribertanggungjawabatas Program PengembanganPesawatTempur IF-X.

Pasal 13

Menteri dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas:
a.
melaksanakan kerja sama Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X dengan pihak Korea Selatan;
b.
merumuskan kebijakan;
c.
menetapkan pengelola Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X; 2014, No.274 6
d.
menyusun rencana induk;
e.
menyusun rencana aksi pelaksanaan;
f.
mengendalikan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X;
g.
melaporkan perkembangan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X secara periodik kepada Presiden melalui Komite Kebijakan Industri Pertahanan;
h.
menyusun pengorganisasian Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X;
i.
menyusun rencana kebutuhan anggaran Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X;
j.
melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait; dan
k.
melakukan pengawasan pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X.

Pasal 14

Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri mempunyai tugas:
a.
melakukan komunikasi dan koordinasi dengan negara lain dalam rangka mendukung Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X;
b.
melakukan penyiapan dan penyelesaian perjanjian internasional dalam Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X; dan
c.
memberikan pertimbangan dan masukan terkait kebijakan politik luar negeri serta perkembangan terkini dalam konteks keamanan internasional.

Pasal 15

Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan Menteri dalam rangka pendanaan.

Pasal 16

Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian mempunyai tugas membangun struktur industri dalam rangka mendukung Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X.

Pasal 17

Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara mempunyai tugas:
a.
menyiapkan sumber daya manusia, teknologi, dan penguatan infrastruktur Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan;dan
b.
mengurus penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan.

Pasal 18

Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi mempunyai tugas:
a.
menyelenggarakan Program Insentif Riset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
mengoordinasikan dan mensinergikan program penelitian dan pengembangan serta penerapan teknologi.

Pasal 19

Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mempunyai tugas mendukung pengadaan barang/ komponen/bahan baku yang diperlukan bagi pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X.

Pasal 20

Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan mempunyai tugas:
a.
menyiapkan dan meningkatkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi terkait bidang Pesawat Tempur melalui program pendidikan dan penelitian; dan
b.
menyiapkan sarana dan prasarana penguasaan teknologi pesawat tempur di lembaga pendidikan.

Pasal 21

Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mempunyai tugas: 2014, No.274 8
a.
memberikan dukungan dalam penyusunan rencana induk Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X;
b.
memberikan dukungan dalam penyusunan rencana Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X yang dilaksanakan oleh menteri terkait; dan
c.
melakukan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X yang dipadukan dengan perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 22

(1)
Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, Panglima Tentara Nasional Indonesiamempunyai tugas memberikan dukungan terhadap terlaksananya Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X.
(2)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui:
a.
penyusunan dan penetapan persyaratan operasional;
b.
pengevaluasian hasil pengembangan teknologi; dan
c.
pemberian masukan terhadap pengembangan rekayasa manufaktur.

Pasal 23

Pendanaan yang diperlukan untuk mendanaiProgram Pengembangan Pesawat Tempur IF-X sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b dan penyiapan sumber daya nasional sebagaimana dimaksud dalam dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Pasal 24

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.