Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Final Acts of The World Radiocommunication Conference, Sharm El.sheikh 2019 (akta-akta Akhir Konferensi Radiokomuntkasi Sedunia, Sharm El Sheikh 2o19)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2019) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 22 November 2019 di Sharm El-Sheikh, Mesir, dengan Declaration and Reservation (Pernyataan dan Persyaratan).
(2)
Salinan naskah asli Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2019) dalam bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Spanyol, bahasa Arab, bahasa Mandarin, dan bahasa Rusia, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dengan Declaration and Reservation (Pernyataan dan Persyaratan) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.