Justisio

Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 Tentang Badan Informasi Geospasial

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat BIG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 2

(1)
BIG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
BIG dipimpin oleh Kepala BIG.

Pasal 3

(1)
BIG mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(2)
Informasi geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi geospasial dasar, informasi geospasial tematik, dan infrastruktur informasi geospasial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , BIG menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi geospasial;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi geospasial;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BIG;
f.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG;
g.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG; dan
h.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BIG.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 6

Susunan organisasi BIG terdiri atas:
a.
Kepala BIG;
b.
Sekretariat Utama;
c.
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar;
d.
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik; dan
e.
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial.

Pasal 7

Kepala BIG mempunyai tugas memimpin BIG dalam menjalankan tugas dan fungsi BIG.

Pasal 8

(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIG.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 9

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan BIG;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BIG;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah-tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BIG;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala BIG.

Pasal 11

(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terdiri atas paling banyak 1 (satu) Bagian.
(4)
Bagian dapat terdiri atas sejumlah Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan sesuai kebutuhan.

Pasal 12

(1)
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIG.
(2)
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial dasar.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.

Pasal 15

(1)
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 16

(1)
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIG.
(2)
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik dipimpin oleh Deputi.

Pasal 17

Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial tematik.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.

Pasal 19

(1)
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 20

(1)
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIG.
(2)
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial dipimpin oleh Deputi.

Pasal 21

Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang infrastruktur informasi geospasial.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.

Pasal 23

(1)
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 24

(1)
Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas di lingkungan BIG.
(2)
Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIG melalui Sekretaris Utama.
(3)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 25

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BIG.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BIG;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.

Pasal 27

Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional, dan dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi administrasi atau ketatausahaan.

Pasal 28

(1)
Di lingkungan BIG dapat dibentuk 1 (satu) pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BIG.
(2)
Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIG melalui Sekretaris Utama.
(3)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 29

(1)
Pembentukan pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(2)
Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional, dan dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi administrasi atau ketatausahaan.

Pasal 30

Di lingkungan BIG dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1)
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, di lingkungan BIG dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2)
Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 32

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Kepala BIG setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Akses Terbatas

Anda melihat 32 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.