Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yang selanjutnya disebut Tunjangan Kurator Keperdataan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan diberikan Tunjangan Kurator Keperdataan setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Kurator Keperdataan sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Kurator Keperdataan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Kurator Keperdataan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Kurator Keperdataan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Kurator Keperdataan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.