Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 4

Badan Penyelenggara wajib memiliki Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi yang memenuhi ketentuan mengenai jenis, penilaian dan pembatasan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini ditambah dengan piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) untuk Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang telah disetujui oleh Menteri paling sedikit sebesar jumlah kewajiban manfaat polis masa depan dan utang klaim. # Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.