Badan Penyelenggara wajib memiliki Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi yang memenuhi ketentuan mengenai jenis, penilaian dan pembatasan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini ditambah dengan piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) untuk Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang telah disetujui oleh Menteri paling sedikit sebesar jumlah kewajiban manfaat polis masa depan dan utang klaim.
# Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.