Justisio

Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2.
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (assessment), Rancang Bangun dan Perekayasaan, implementasi (pengoperasian) dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan.
3.
Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk Rancang Bangun dan Perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
4.
Tim Verifikasi adalah tim yang mengoordinasikan, menetapkan, dan mengevaluasi Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
5.
Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri.
6.
Penyedia Teknologi Industri adalah pihak yang memiliki atau menguasai Teknologi Industri yang dialihkan.
7.
Pengusul Proyek adalah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang mengusulkan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
8.
Penerima Teknologi Industri adalah badan usaha atau unit yang ditugaskan untuk menerima dan mengelola hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
9.
Rancang Bangun adalah kegiatan Industri yang terkait dengan perencanaan pendirian Industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
10.
Perekayasaan adalah kegiatan Industri yang terkait dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan Industri.
11.
Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga # 2020, No. 295 -4-
12.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci bertujuan mempercepat penguasaan dan penerapan Teknologi Industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri.

Pasal 3

(1)
Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kondisi dimana kebutuhan pembangunan Industri sangat mendesak sementara teknologi belum dikuasai di dalam negeri.
(3)
Kebutuhan pembangunan Industri yang sangat mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kondisi:
a.
Teknologi Industri yang dibutuhkan tidak dapat segera diadakan di dalam negeri melalui penelitian dan pengembangan, kontrak penelitian dan pengembangan, usaha bersama, pengalihan hak melalui lisensi, dan/atau akuisisi teknologi;
b.
terdapat ancaman terhadap keberlangsungan Industri dalam negeri dan/atau perekonomian nasional; dan
c.
terdapat potensi kehilangan kesempatan memperoleh manfaat Teknologi Industri secara signifikan.
(4)
Teknologi belum dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kondisi Teknologi Industri belum dikuasai sebagian atau seluruhnya di dalam negeri.

Pasal 4

Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan dengan memperhatikan aspek:
a.
efisiensi;
b.
efektivitas;
c.
nilai tambah;
d.
daya saing;
e.
kemandirian;
f.
pelestarian fungsi lingkungan; dan
g.
keamanan, keselamatan, dan kesehatan.

Pasal 5

(1)
Pengusul Proyek melakukan perencanaan terhadap usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
(2)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
alasan pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sesuai keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
studi kelayakan;
c.
audit Teknologi Industri;
d.
ruang lingkup, bentuk, dan jangka waktu Alih Teknologi yang dilakukan oleh Penyedia Teknologi Industri;
e.
identifikasi Penyedia Teknologi Industri;
f.
status keandalan Teknologi Industri;
g.
analisis dampak sosial ekonomi, lingkungan, keamanan, dan keselamatan;
h.
analisis nilai manfaat uang;
i.
skema pembiayaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek;
j.
analisis dan mitigasi risiko;
k.
potensi pemanfaatan Teknologi Industri; dan
l.
tahapan proses Alih Teknologi.
(3)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam dokumen usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
(4)
Pemilihan penyedia barang/jasa yang dibutuhkan pada tahap perencanaan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 6

Pengusul Proyek dalam melaksanakan perencanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, akademisi, konsultan, dan/atau asosiasi pelaku usaha.

Pasal 7

Dokumen usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan kepada Tim Verifikasi.

Pasal 8

(1)
Tim Verifikasi melakukan penilaian terhadap dokumen usulan sebagaimana dimaksud dalam yang diusulkan oleh Pengusul Proyek.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a.
menetapkan bahwa usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci telah memenuhi keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
menentukan Teknologi Industri yang akan diadakan melalui Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci;
c.
menetapkan mekanisme pendanaan dan/atau pembiayaan; dan
d.
menetapkan mekanisme pelaksanaan Alih Teknologi.
(3)
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Verifikasi mengacu pada perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 9

(1)
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam , Tim Verifikasi dibantu oleh tim kerja.
(2)
Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan perwakilan dari masing-masing anggota Tim Verifikasi dan anggota lain yang diperlukan.
(3)
Anggota lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan penilaian dokumen usulan sebagaimana dimaksud dalam .
(4)
Keanggotaan tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri selaku ketua Tim Verifikasi.
(5)
Penetapan keanggotaan tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk setiap usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.

Pasal 10

(1)
Tim kerja sebagaimana dimaksud dalam menyampaikan rekomendasi atas hasil penilaian usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci kepada Tim Verifikasi.
(2)
Menteri selaku ketua Tim Verifikasi menetapkan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci berdasarkan rekomendasi dari tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 11

(1)
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan oleh Pengusul Proyek berdasarkan penetapan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Dalam pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusul Proyek bertindak selaku penanggung jawab.

Pasal 12

(1)
Pengusul Proyek mengusulkan perencanaan penganggaran atas Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci setelah penetapan oleh Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan melalui:
a.
pengadaan barang/jasa pemerintah;
b.
penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara; atau
c.
kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Pasal 14

(1)
Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dengan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan oleh Pengusul Proyek yang pendanaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2)
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dengan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan mekanisme penunjukan langsung, tender, atau seleksi.
(3)
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dengan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan menggunakan mekanisme penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam hal Penyedia Teknologi Industri tersebut merupakan:
a.
satu-satunya penyedia yang mampu menyediakan Teknologi Industri yang dibutuhkan; atau
b.
pemegang hak paten atas Teknologi Industri yang dibutuhkan.
(4)
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 15

(1)
Pemerintah menugaskan Badan Usaha Milik Negara untuk melaksanakan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)
Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara dilaksanakan melalui koordinasi Pengusul Proyek dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha Milik Negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan Badan Usaha Milik Negara terkait.
(3)
Sumber pendanaan dan/atau pembiayaan dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan Dukungan Pemerintah berupa:
a.
penyertaan modal negara;
b.
penjaminan pemerintah; dan/atau
c.
dukungan lainnya.
(5)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1)
Badan usaha dalam Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci yang dilaksanakan dengan kerja sama pemerintah dengan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdiri atas Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.