Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 Tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian Menjadi Jawatan Pegadaian
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 178 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 209), diubah menjadi Jawatan Pegadaian dan berkedudukan di lingkungan Departemen Keuangan.
(2)
Usaha dan kegiatan Jawatan Pegadaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan dan diatur sebagai suatu perusahaan dalam arti pasal 2 Indonesische Bedrijvenwet 1927 (Stbl. 1927 No. 419) sebagaimana yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 12 tahun 1955.
(3)
Segala dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap Pegawai dari PN Pegadaian beralih kepada Jawatan Pegadaian, dengan ketentuan bahwa susunan dan nilai dari kekayaan PN Pegadaian yang beralih kepada Jawatan Pegadaian adalah
sebagaimana yang tercantum dalam neraca penutupan (likuidasi) PN Pengadaian yang telah diperiksa dan disahkan oleh Direktorat Akuntan Negara.
(4)
Soal-soal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam ayat-ayat (1) dan (3) pasal ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 2
Neraca pembukaan Jawatan Pengadaian terhitung mulai tanggal yang akan ditentukan oleh Menteri Keuangan, dibuat oleh Direktur Akuntan Negara dan yang kemudian ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur dalam Keputusan tersendiri.
Pasal 4
Saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.