Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/pmk.02/2020 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2021.

Pasal 2

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 berfungsi sebagai:
a.
batas tertinggi; atau
b.
estimasi.

Pasal 3

(1)
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 yang berfungsi sebagai batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 yang berfungsi sebagai estimasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menampilkan 5 dari 133 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.