Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, aparat yang melaksanakan tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja yang telah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, kedudukan, tugas, hak dan wewenang, serta penamaannya disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.