Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
2.
Tanaman Narkotika adalah jenis tanaman tertentu yang mengandung zat yang dapat dikategorikan ke dalam jenis Narkotika yang ditemukan di ladang atau di tempat lainnya dalam keadaan masih tertanam atau hidup.
3.
Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk pembuatan Narkotika sebagaimana dibedakan dalam tabel yang terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4.
Surat Persetujuan Impor yang selanjutnya disingkat SPI adalah surat persetujuan untuk mengimpor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
5.
Surat Persetujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat SPE adalah surat persetujuan untuk mengekspor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
6.
Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan Narkotika dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda, atau Sarana Pengangkut apapun.
7.
Penanggung Jawab Pengangkut adalah kapten penerbang atau nakhoda.
8.
Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang secara nyata mengangkut Narkotika.
9.
Transito Narkotika adalah Pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti Sarana Pengangkut.
10.
Sarana Pengangkut adalah sarana angkutan laut, udara, dan darat yang dipakai untuk mengangkut orang dan/atau barang.
11.
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung melalui ekstraksi atau nonekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika.
12.
Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.
13.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.
14.
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, maupun pemindahtanganan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
15.
Pelabelan adalah keterangan yang lengkap mengenai khasiat, keamanan, cara penggunaannya, serta informasi lain yang dianggap perlu yang dicantumkan pada kemasan primer dan sekunder obat yang mengandung Narkotika.
16.
Izin Edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia.
17.
Barang Sitaan adalah Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau yang diduga Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau yang mengandung Narkotika termasuk alat atau barang yang digunakan untuk memproduksi dan mendistribusikan Narkotika dan Prekursor Narkotika serta harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dikenakan penyitaan dalam proses pemeriksaan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
18.
Pengambilan Sampel adalah serangkaian tindakan pengambilan sebagian kecil Barang Sitaan untuk disisihkan guna kepentingan pemeriksaan dan pengujian di laboratorium tertentu untuk mengetahui jenis Barang Sitaan.
19.
Pengujian Sampel adalah serangkaian tindakan pengujian laboratoris untuk mengetahui jenis sampel tersebut Narkotika atau Prekursor Narkotika atau mengandung Narkotika atau Prekursor Narkotika.
20.
Penyimpanan adalah serangkaian tindakan pemindahan Barang Sitaan dari tempat penyitaan ke ruang dan tempat yang secara khusus yang diperuntukkan untuk penyimpanan Barang Sitaan.
21.
Pengamanan adalah serangkaian tindakan untuk menjaga Barang Sitaan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung mulai sejak dinyatakan sebagai Barang Sitaan sampai dengan Pemusnahannya. 2013, No.96 4
22.
Penyerahan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk menyerahkan Barang Sitaan kepada penuntut umum, Menteri Kesehatan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, atau pejabat setempat yang menjalankan urusan pemerintahan yang bersangkutan, untuk kepentingan penuntutan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan pelatihan, berdasarkan penetapan kepala kejaksaan negeri setempat mengenai status Barang Sitaan.
23.
Pemusnahan adalah serangkaian tindakan untuk memusnahkan Barang Sitaan baik dengan cara membakar, menggunakan peralatan, atau cara lain dengan atau tanpa menggunakan bahan kimia, secara menyeluruh, termasuk batang, daun, bunga, biji, akar, dan bagian lain dalam hal Narkotika dalam bentuk tanaman, sehingga Barang Sitaan, baik yang berbentuk tanaman maupun bukan tanaman tersebut tidak ada lagi.
24.
Harta Kekayaan atau Aset Hasil Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut Aset Tindak Pidana adalah semua harta benda, baik bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, dimiliki atau dikuasai, baik oleh pelaku tindak pidana maupun pihak ketiga termasuk keluarganya, yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang kejahatan asalnya merupakan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
25.
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga dari pelaku tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang kejahatan asalnya tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
26.
Perlindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada Saksi, Pelapor, Penyelidik, Penuntut Umum, dan Hakim beserta keluarganya dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya dalam perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
27.
Saksi adalah orang yang memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana Narkotika dan Prek
28.
Pelapor adalah setiap orang yang secara sukarela menyampaikan laporan tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
29.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
30.
Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab dibidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 2

(1)
Penanggung Jawab Pengangkut yang melakukan Transito Narkotika wajib melaporkan Narkotika yang ada dalam penguasaannya kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai setempat.
(2)
Kewajiban melaporkan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah Narkotika tiba di bandar udara, pelabuhan, atau perbatasan antar negara.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama dan alamat Pengangkut;
b.
nama dan alamat pengekspor dan pengimpor;
c.
nama Sarana Pengangkut dan nomor penerbangan atau pelayaran;
d.
negara pengekspor dan pengimpor;
e.
lamanya Transito Narkotika;
f.
tempat penyimpanan khusus Narkotika; dan
g.
nama, bentuk, jumlah, jenis, dan golongan Narkotika.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan dokumen atau SPI Narkotika yang sah dari pemerintah negara pengekspor dan dokumen atau SPI Narkotika yang sah dari pemerintah negara pengimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor dan negara pengimpor. 2013, No.96 6
(5)
Dokumen atau SPE Narkotika dan dokumen atau SPI Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama dan alamat pengekspor dan pengimpor Narkotika;
b.
jenis, bentuk, dan jumlah Narkotika;
c.
negara tujuan Ekspor Narkotika; dan
d.
negara asal Impor Narkotika.

Pasal 3

(1)
Kepala Kantor Bea dan Cukai wajib memeriksa kebenaran atas laporan mengenai informasi dan dokumen atau SPE Narkotika serta dokumen atau SPI Narkotika sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Kepala Kantor Bea dan Cukai wajib memberikan informasi adanya Transito Narkotika kepada Menteri.
(3)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama dan alamat Pengangkut;
b.
nama dan alamat pengekspor dan pengimpor;
c.
nama Sarana Pengangkut dan nomor penerbangan atau pelayaran;
d.
negara pengekspor dan pengimpor;
e.
lamanya Transito Narkotika;
f.
tempat penyimpanan sementara Narkotika;
g.
nama, bentuk, jumlah, jenis, dan golongan Narkotika; dan
h.
salinan SPI dan SPE.
(4)
Menteri meneruskan informasi mengenai adanya Transito Narkotika di wilayah negara Indonesia kepada:
a.
pemerintah negara pengekspor Narkotika;
b.
pemerintah negara pengimpor Narkotika; dan
c.
Badan Narkotika Internasional.

Pasal 4

(1)
Penanggung Jawab Pengangkut Narkotika yang melakukan Transito Narkotika dilarang mengubah negara tujuan.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal terjadi keadaan tertentu dengan kewajiban memenuhi persyaratan berupa dokumen sebagai berikut:
a.
SPE dari pemerintah negara pengekspor Narkotika yang menyatakan perubahan negara tujuan;
b.
SPI dari pemerintah negara pengimpor Narkotika yang baru;
c.
SPE sebelumnya; dan
d.
SPI dari negara tujuan yang lama beserta surat pembatalannya.
(3)
Perubahan negara tujuan wajib diberitahukan oleh Penanggung Jawab Pengangkut kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai, setelah mendapat izin dari Menteri.

Pasal 5

(1)
Selama menunggu dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, Narkotika tetap disimpan di kawasan pabean dan tanggung jawab pengawasannya berada di bawah pejabat Bea dan Cukai.
(2)
Penanggung Jawab Pengangkut wajib memberitahukan perubahan negara tujuan dengan menunjukkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d kepada pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6

Kepala kantor Bea dan Cukai wajib memberitahukan adanya perubahan negara tujuan kepada Menteri.

Pasal 7

Pengemasan kembali Narkotika pada Transito Narkotika hanya dapat dilakukan terhadap kemasan asli Narkotika yang mengalami kerusakan.

Pasal 8

(1)
Penanggung Jawab Pengangkut Narkotika pada Transito Narkotika wajib melaporkan kerusakan terhadap kemasan asli Narkotika kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(2)
Kepala Kantor Bea dan Cukai meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk melakukan pemeriksaan dan pengemasan kembali terhadap kemasan asli Narkotika yang rusak. 2013, No.96 8
(3)
Pengemasan kembali Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku bagi Narkotika tersebut.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengemasan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

Penanggung Jawab Pengangkut bertanggung jawab terhadap perubahan isi, berat, dan jumlah Narkotika yang dikemas kembali.

Pasal 10

(1)
Kepala Kantor Bea dan Cukai dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan melaporkan kepada Menteri mengenai pelaksanaan pengemasan kembali dengan melampirkan:
a.
laporan Penanggung Jawab Pengangkut yang menyatakan ada kerusakan terhadap kemasan asli Narkotika; dan
b.
berita acara pelaksanaan pengemasan kembali.
(2)
Menteri memberitahukan pengemasan kembali Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a.
pemerintah negara pengimpor Narkotika;
b.
pemerintah negara pengekspor Narkotika; dan
c.
Badan Narkotika Internasional.

Pasal 11

Hasil pengemasan kembali sebagaimana dimaksud dalam wajib diberi label sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengemasan kembali.

Pasal 12

(1)
Dalam hal terjadi pergantian Sarana Pengangkut pada Transito Narkotika, pembongkaran Narkotika dilakukan pada kesempatan pertama oleh Penanggung Jawab Pengangkut dengan disaksikan oleh pejabat Bea dan Cukai.
(2)
Penanggung Jawab Pengangkut harus mengajukan pemberitahuan pabean kepada pejabat Bea dan Cukai.
(3)
Kepala Kantor Bea dan Cukai memberitahukan pergantian Sarana Pengangkut kepada Menteri. # 9 2013, No.96
(4)
Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan oleh Penanggung Jawab Pengangkut pada kesempatan pertama di dalam peti besi atau tempat lain di dalam Sarana Pengangkut.

Pasal 13

Barang Sitaan dilakukan pengelolaan yang meliputi:
a.
penyitaan dan penyegelan;
b.
penyisihan dan pengujian;
c.
penyimpanan, pengamanan, dan pengawasan; dan
d.
penyerahan dan pemusnahan.

Pasal 14

(1)
Penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau penyidik pegawai negeri sipil tertentu yang melakukan penyitaan Barang Sitaan melakukan penyisihan, pembungkusan, penyegelan dan membuat berita acara penyitaan dan penyegelan pada hari penyitaan dan penyegelan dilakukan.
(2)
Kegiatan penyitaan oleh penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau penyidik pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan dan penyegelan.
(3)
Berita acara penyitaan dan penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama, jenis, bentuk, warna, sifat, dan jumlah barang, berat atau butir Barang Sitaan;
b.
keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan dan penyegelan;
c.
keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
d.
tanda tangan dan identitas lengkap penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau penyidik pegawai negeri sipil tertentu, dan 2 (dua) orang saksi. 2013, No.96 10
(4)
Penyidik pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan penyitaan wajib menyerahkan Barang Sitaan tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan berita acara penyerahan Barang Sitaan dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan uji laboratorium.
(5)
Berita acara penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama, jenis, bentuk, warna, sifat, dan jumlah barang, berat atau butir Barang Sitaan;
b.
keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan dan penyegelan;
c.
keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
d.
tanda tangan dan identitas lengkap penyidik pegawai negeri sipil tertentu yang melakukan Penyerahan dan penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menerima.
(6)
Surat perintah penyitaan dan penyegelan, berita acara penyitaan dan penyegelan, berita acara penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditembuskan kepada kepala kejaksaan negeri setempat, ketua pengadilan negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dengan dilampiri surat perintah penyitaan dan penyegelan serta surat perintah penyerahan Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 15

(1)
Barang Sitaan disisihkan sebagian kecil untuk dijadikan sampel guna pengujian di laboratorium tertentu yang terakreditasi.
(2)
Barang Sitaan yang disisihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau penyidik pegawai negeri sipil tertentu kemudian dilakukan pembungkusan, penyegelan, Pelabelan, serta dituangkan dalam berita acara.
(3)
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama, jenis, sifat, dan jumlah;
b.
keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyisihan;

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.