Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
2.Laporan Tahunan adalah laporan lengkap mengenai kinerja suatu BPR dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang berisi Laporan Keuangan Tahunan dan informasi umum.
3.Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku bagi BPR adalah Standar Akuntansi Keuangan bagi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dan Pedoman Akuntansi BPR (PA BPR).
4.Laporan Keuangan Tahunan adalah laporan keuangan akhir tahun BPR yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku bagi BPR.
5.Laporan Keuangan Publikasi adalah laporan keuangan BPR yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku bagi BPR dan dipublikasikan setiap triwulan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
6.Akuntan Publik adalah Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Akuntan Publik.
7.Kantor Akuntan Publik adalah Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Akuntan Publik.
8.Tahun Buku adalah tahun takwim atau tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
9.Surat Komentar (Management Letter) adalah komentar tertulis dari Akuntan Publik kepada manajemen bank mengenai hasil kaji ulang terhadap struktur pengendalian intern, pelaksanaan Standar Akuntansi Keuangan atau masalah lain yang ditemui dalam pelaksanaan audit, beserta saran-saran perbaikannya.