Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/3/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
2.
Laporan Tahunan adalah laporan lengkap mengenai kinerja suatu BPR dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang berisi Laporan Keuangan Tahunan dan informasi umum.
3.
Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku bagi BPR adalah Standar Akuntansi Keuangan bagi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dan Pedoman Akuntansi BPR (PA BPR).
4.
Laporan Keuangan Tahunan adalah laporan keuangan akhir tahun BPR yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku bagi BPR.
5.
Laporan Keuangan Publikasi adalah laporan keuangan BPR yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku bagi BPR dan dipublikasikan setiap triwulan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
6.
Akuntan Publik adalah Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Akuntan Publik.
7.
Kantor Akuntan Publik adalah Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Akuntan Publik.
8.
Tahun Buku adalah tahun takwim atau tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
9.
Surat Komentar (Management Letter) adalah komentar tertulis dari Akuntan Publik kepada manajemen bank mengenai hasil kaji ulang terhadap struktur pengendalian intern, pelaksanaan Standar Akuntansi Keuangan atau masalah lain yang ditemui dalam pelaksanaan audit, beserta saran-saran perbaikannya.

Pasal 2

(1)
BPR wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan bentuk dan cakupan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang terdiri dari:
a.
Laporan Tahunan; dan
b.
Laporan Keuangan Publikasi
(2)
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun dalam Bahasa Indonesia.

Pasal 3

(1)
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a paling kurang memuat:
a.
informasi umum yang meliputi antara lain:
1.
kepengurusan;
2.
kepemilikan;
3.
perkembangan usaha BPR;
4.
strategi dan kebijakan manajemen; dan
5.
laporan manajemen;
b.
Laporan Keuangan Tahunan yang terdiri dari:
1.
Neraca;
2.
Laporan Laba Rugi;
3.
Laporan Perubahan Ekuitas;
4.
Laporan Arus Kas; dan
5.
Catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi tentang Komitmen dan Kontinjensi;
c.
opini dari Akuntan Publik atas Laporan Keuangan Tahunan BPR yang diaudit oleh Akuntan Publik;
d.
seluruh aspek transparansi dan informasi yang diwajibkan untuk Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b;
e.
seluruh aspek pengungkapan (disclosure) sebagaimana diwajibkan dalam Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku bagi BPR.
(2)
Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disusun untuk 1 (satu) Tahun Buku dan disajikan dengan perbandingan 1 (satu) Tahun Buku sebelumnya.
(3)
Cakupan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 4

(1)
BPR wajib menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a kepada Bank Indonesia.
(2)
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani paling kurang oleh 1 (satu) anggota Direksi BPR dengan mencantumkan nama secara jelas.
(3)
Dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan, Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh anggota Dewan Komisaris atau Pejabat yang ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau sesuai Anggaran Dasar, dengan mencantumkan nama dan jabatan secara jelas.
(4)
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan paling lambat akhir bulan April setelah Tahun Buku berakhir.

Pasal 5

(1)
Bagi BPR yang mempunyai total aset lebih besar dari atau sama dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan wajib diaudit terlebih dahulu oleh Akuntan Publik.
(2)
Bagi BPR yang mempunyai total aset lebih kecil dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan adalah Laporan Keuangan Tahunan yang telah dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota.
(3)
Dalam hal Laporan Keuangan Tahunan BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh Akuntan Publik, Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan adalah Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit.
(4)
Dalam hal pelaksanaan audit oleh Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melewati batas waktu penyampaian Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), maka selain menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPR tetap menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya hasil audit atas Laporan Keuangan.
(5)
Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku bagi BPR.

Pasal 6

BPR yang telah menyampaikan Laporan Tahunan namun:
a.
Laporan Keuangan Tahunan BPR tidak diaudit oleh Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); atau
b.
Laporan Keuangan Tahunan BPR belum dipertanggungjawabkan oleh Direksi atau Pengurus kepada Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dinyatakan belum menyampaikan Laporan Tahunan.

Pasal 7

(1)
BPR dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Tahunan, apabila BPR menyampaikan Laporan Tahunan kepada Bank Indonesia setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), sampai dengan paling lama 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan.
(2)
BPR dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Tahunan, apabila BPR belum menyampaikan Laporan Tahunan dalam kurun waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
BPR yang tidak menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Tahunan sebelum tahun buku berikutnya.

Pasal 8

(1)
BPR wajib mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi triwulanan untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember sesuai dengan bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Laporan Keuangan Publikasi untuk posisi bulan Desember disusun berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam
(3)
Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling kurang memuat:
a.
laporan keuangan yang terdiri dari:
1.
Neraca;
2.
Laporan Laba Rugi;
3.
Laporan Komitmen dan Kontinjensi
b.
informasi lainnya yang paling kurang terdiri dari:
1.
Kualitas Aktiva Produktif (KAP) untuk:
a)
penempatan pada bank lain;
b)
kredit yang diberikan, baik kepada pihak terkait maupun pihak tidak terkait;
2.
rasio keuangan, yang terdiri dari:
a)
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum;
b.
Non Performing Loans (NPL) dan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif;
c.
Return on Asset (ROA) dan Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO);
d.
Cash Ratio; dan
e.
Loan to Deposit Ratio (LDR)
c.
Susunan Pengurus dan komposisi Pemegang Saham, termasuk Pemegang Saham Pengendali.
(4)
Laporan Keuangan Publikasi triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disajikan dalam bentuk perbandingan dengan Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan tahun sebelumnya.

Pasal 9

(1)
BPR yang mempunyai total aset lebih besar dari atau sama dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) wajib:
a.
mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Maret, Juni, dan September dalam surat kabar harian lokal atau menempelkannya pada papan pengumuman atau media lainnya yang mudah dibaca oleh publik; dan
b.
mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Desember dalam surat kabar harian lokal dan menempelkannya pada papan pengumuman atau media lainnya yang mudah dibaca oleh publik.
(2)
BPR yang mempunyai total aset lebih kecil dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) wajib mengumumkan Laporan Keuangan

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 44 pasal. Masuk untuk akses penuh.