Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Abadi di Bidang Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja.
2.
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Dana Abadi Pendidikan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi, termasuk dana pengembangan pendidikan nasional yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya, yang hasil kelolaannya digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya termasuk pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan.
3.
Dana Abadi Penelitian adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan dalam rangka penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.
4.
Dana Abadi Kebudayaan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait pemajuan kebudayaan.
5.
Dana Abadi Perguruan Tinggi adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di perguruan tinggi terpilih.
6.
Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan.
7.
Kementerian/Lembaga Teknis adalah Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab atas program layanan dan penerima manfaat atas hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
8.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola Dana Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Dana Abadi di Bidang Pendidikan terdiri atas:
a.
Dana Abadi Pendidikan;
b.
Dana Abadi Penelitian;
c.
Dana Abadi Kebudayaan; dan
d.
Dana Abadi Perguruan Tinggi.
Pasal 3
(1)
Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
pendapatan investasi; dan/atau
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
(3)
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan alih teknologi hasil riset, royalti atas hak paten, dana pihak ketiga, dana perwalian, baik dari dalam maupun luar negeri, dan/atau sumber lainnya.
Pasal 4
Untuk memberikan arah dan kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan Penyantun.
Pasal 5
(1)
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam bertugas memberikan arahan terkait kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
(2)
Arahan terkait kebijakan strategis Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
bidang prioritas pada program layanan;
b.
kebijakan afirmasi pada program layanan dengan memperhatikan kondisi wilayah, kelompok masyarakat tertentu, dan/atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
proporsi penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan;
d.
pembagian tugas pelaksanaan program layanan oleh Kementerian/Lembaga Teknis dan/atau LPDP; dan/atau
e.
hal-hal lain yang diusulkan anggota Dewan Penyantun.
(3)
Arahan kebijakan strategis Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Penyantun.
Pasal 6
(1)
Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan sebagai Ketua merangkap anggota;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai anggota;
d.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagai anggota; dan
e.
pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi sebagai anggota.
(2)
Dewan Penyantun menyelenggarakan rapat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Dewan Penyantun mendapat dukungan administrasi dan keuangan dari LPDP dalam pelaksanaan tugasnya.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pengambilan keputusan Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Penyantun.
Pasal 7
(1)
Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang pada surat berharga maupun nonsurat berharga di dalam dan/atau luar negeri.
(2)
Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
(3)
Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dilakukan oleh LPDP.
(2)
LPDP melaksanakan pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada arahan kebijakan Dewan Penyantun.
(3)
Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan manajemen sumber daya manusia LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 9
(1)
Untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap LPDP, dibentuk Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas:
a.
1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Ketua merangkap anggota;
b.
1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai anggota;
c.
1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagai anggota;
d.
1 (satu) orang pejabat dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi sebagai anggota; dan
e.
1 (satu) orang dari unsur tenaga ahli sebagai anggota.
(3)
Unsur tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diusulkan oleh Dewan Penyantun kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4)
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5)
Dewan Pengawas menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
# 2021, No.272 -10-
Pasal 10
Program layanan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Teknis dan dapat dilaksanakan oleh LPDP.
Pasal 11
(1)
Kementerian/Lembaga Teknis terdiri atas:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
c.
lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi.
(2)
Kementerian/Lembaga Teknis melaksanakan:
a.
penetapan kebijakan teknis program layanan;
b.
perencanaan dan pelaksanaan program layanan;
c.
penetapan penerima manfaat; dan
d.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program layanan dan penerima manfaat, atas hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
(3)
LPDP dapat melaksanakan:
a.
program layanan; dan/atau
b.
dukungan layanan untuk pelaksanaan program layanan Kementerian/Lembaga Teknis, sesuai arahan Dewan Penyantun.
Akses Terbatas
Anda melihat 11 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.