Justisio

Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2.
Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya Tindak Pidana Korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Supervisi adalah kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi serta terciptanya sinergitas antar instansi terkait.
5.
Pengambilalihan adalah serangkaian kegiatan mengambil alih proses penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia dalam tahap penyidikan dan/atau penuntutan yang harus didahului dengan gelar perkara.
6.
Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1)
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2)
Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b.
Kejaksaan Republik Indonesia.
(3)
Dalam hal pelaksanaan Supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengikutsertakan instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama instansi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 3

Supervisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 4

(1)
Untuk melaksanakan Supervisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia.
(2)
Dalam pelaksanaan Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Komisi Pemberantasan Korupsi dapat didampingi oleh perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pasal 5

Supervisi sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dalam bentuk:
a.
pengawasan;
b.
penelitian; atau
c.
penelaahan.

Pasal 6

(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa kegiatan untuk mengawasi proses penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a.
meminta kronologis penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
b.
meminta laporan perkembangan penanganan Tindak Pidana Korupsi, baik secara periodik maupun sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
c.
melakukan gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penanganan Tindak Pidana Korupsi di tempat instansi yang menangani perkara tersebut atau tempat lain yang disepakati.
(3)
Komisi Pemberantasan Korupsi menuangkan hasil gelar perkara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara bersama.
(4)
Dalam hal kesimpulan gelar perkara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kendala dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi harus memberikan fasilitasi sesuai dengan kebutuhan apabila diminta instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(5)
Dalam hal pengawasan telah selesai dilaksanakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil pengawasan dan rekomendasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 7

(1)
Penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf b berupa kegiatan pengumpulan data, pengolahan, analisis, dan penyajian data atau informasi, yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk mengetahui hambatan atau kendala yang dihadapi oleh instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2)
Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a.
meneliti pelaksanaan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5);
b.
memberikan arahan dalam pelaksanaan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5);
c.
melakukan rapat mengenai perkembangan penanganan perkara bersama perwakilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau perwakilan dari Kejaksaan Republik Indonesia dengan hasil berupa kesimpulan dan rekomendasi; dan/atau
d.
melakukan gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.
(3)
Komisi Pemberantasan Korupsi menuangkan hasil gelar perkara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara bersama.
(4)
Dalam hal kesimpulan gelar perkara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kendala dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi harus memberikan fasilitasi sesuai dengan kebutuhan apabila diminta instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(5)
Dalam hal penelitian telah selesai dilaksanakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 8

(1)
Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c berupa kegiatan untuk menelaah hasil pengawasan dan/atau penelitian untuk menentukan saran dan rekomendasi serta pengambilan keputusan yang harus dilaksanakan dalam rangka percepatan penuntasan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.
(2)
Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a.
menelaah pelaksanaan hasil penelitian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5); dan/atau
b.
melakukan gelar perkara terhadap hasil pengawasan dan laporan hasil penelitian di instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sedang di Supervisi.
(3)
Komisi Pemberantasan Korupsi menuangkan hasil gelar perkara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara bersama.
(4)
Dalam hal kesimpulan gelar perkara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kendala dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi harus memberikan fasilitasi sesuai dengan kebutuhan apabila diminta instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(5)
Dalam hal penelaahan telah selesai dilaksanakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil penelaahan dan rekomendasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 9

(1)
Berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam , Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.
(2)
Dalam melakukan Pengambilalihan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi.
(3)
Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Pengambilalihan perkara dalam tahap penyidikan dan/atau penuntutan, instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 (empat belas) Hari, terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4)
Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 10

Pendanaan dalam pelaksanaan Supervisi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.