Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1951 Tentang Jaminan Uang Kertas Bank, Sisa-sisa Rekening Koran dan Hutang-hutang Lain dari De Javasche Bank yang Sekaligus Dapat Ditagih

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Keputusan-keputusan Gubernur J enderal Hindia Belanda tanggal 14 Januari 1942 No. 34 (Staatsblad No. 18) dan tanggal 5 Maret 1941 No. 2 (Staatsblad No. 57) serta pasal- dan 3 surat keputusan tanggal 25 Juni 1928 No. 4x (Staatsblad No. 229) dicabut.

Pasal 2

Jumlah sekalian uang kertas bank, sisa-sisa rekening koran dan hutang-hutang lain dari de Javasche Bank yang sekaligus dapat ditagih untuk satu perlima bagian harus dijamin oleh mata uang atau logam uang.

Pasal 3

Jaminan logam termaksud dalam pasal kedua sedikit-dikitnya satu perlima harus ada di Indonesia.

Pasal 4

Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada Menteri Keuangan yang diberi kuasa untuk mengambil dan suruh mengambil tindakan yang perlu.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 2 Januari 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.