Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif diberikan Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif bagi:
a.
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b.
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam diangkat dalam jabatan struktural, fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.