Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/pmk.06/2016 Tahun 2016 Tentang Penilaian Barang Sitaan dalam Rangka Penjualan Secara Lelang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Sitaan adalah semua benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang berwenang untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan, atau sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2.
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik, penuntut umum atau pejabat yang berwenang untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud guna keperluan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan, atau sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
3.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu.
4.
Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah Penilai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri serta diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen.
5.
Pemohon Penilaian, yang selanjutnya disebut Pemohon, adalah pihak yang mengajukan permohonan Penilaian.
6.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
7.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
8.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal, adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
9.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal, adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
10.
Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal.
11.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disebut Kantor Pelayananan, adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
12.
Kejaksaan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Kejaksaan, adalah lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
13.
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
14.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Polri, adalah lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
15.
Direktorat Jenderal Pajak adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
16.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
17.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
18.
Nilai Likuidasi adalah nilai properti yang dijual melalui Lelang setelah memperhitungkan risiko penjualannya.
19.
Basis Data adalah kumpulan data dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian Barang Sitaan yang disimpan dalam media penyimpanan data.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan Penilaian Barang Sitaan dalam rangka penjualan secara Lelang, yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal.

Pasal 3

(1)
Objek Penilaian merupakan Barang Sitaan yang berasal dari:
a.
Kejaksaan;
b.
Komisi Pemberantasan Korupsi;
c.
Polri;
d.
Direktorat Jenderal Pajak; dan
e.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Tidak termasuk objek Penilaian berupa Barang Sitaan yang dapat diajukan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), barang yang termasuk dalam kategori barang lekas busuk/rusak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pasal 4

Penilaian Barang Sitaan dilaksanakan untuk mendapatkan Nilai Wajar dan Nilai Likuidasi.

Pasal 5

(1)
Penilaian Barang Sitaan dilakukan berdasarkan permohonan Penilaian.
(2)
Permohonan Penilaian Barang Sitaan diajukan oleh:
a.
Pejabat yang memiliki kewenangan pada Kejaksaan, untuk Barang Sitaan pada Kejaksaan;
b.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau pejabat yang mendapat kuasa untuk mengajukan, untuk Barang Sitaan pada Komisi Pemberantasan Korupsi;
c.
Pejabat yang memiliki kewenangan pada Polri, untuk Barang Sitaan pada Polri;
d.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak, untuk Barang Sitaan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; atau
e.
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, untuk Barang Sitaan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3)
Permohonan Penilaian Barang Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi lokasi Barang Sitaan berada.
(4)
Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data dan informasi objek Penilaian.

Pasal 6

(1)
Data dan informasi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) meliputi:
a.
latar belakang permohonan;
b.
tujuan Penilaian Barang Sitaan untuk penjualan secara Lelang;
c.
deskripsi objek Penilaian;
d.
fotokopi dokumen legalitas atau surat keterangan dari instansi yang berwenang;
e.
fotokopi surat perintah Penyitaan; dan
f.
fotokopi Berita Acara Penyitaan;
(2)
Untuk permohonan Penilaian Barang Sitaan selain tanah dan/atau bangunan, dalam hal tidak terdapat data dan informasi objek Penilaian berupa fotokopi dokumen legalitas atau surat keterangan dari instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat digantikan dengan surat pernyataan dari Pemohon mengenai status kepemilikan atau perolehan Barang Sitaan tersebut.

Pasal 7

Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, untuk:
a.
tanah dan/atau bangunan, paling sedikit meliputi lokasi, jumlah, dan luas bidang tanah dan/atau bangunan.
b.
selain tanah dan/atau bangunan, paling sedikit meliputi:
1.
lokasi, jumlah, dan spesifikasi; dan
2.
keterangan berat, dalam hal objek Penilaian termasuk kategori limbah padat (scrap) atau keterangan volume, dalam hal objek Penilaian termasuk kategori limbah cair.

Pasal 8

(1)
Pemohon harus memberikan data dan informasi objek Penilaian secara lengkap dan benar.
(2)
Pemohon bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 9

(1)
Dalam hal data dan/atau informasi objek Penilaian yang diserahkan belum lengkap, Kepala Kantor Pelayanan meminta secara tertulis kelengkapan data dan/atau informasi kepada Pemohon.
(2)
Penyerahan kelengkapan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data.
(3)
Dalam hal Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan mengembalikan secara tertulis permohonan Penilaian kepada Pemohon.

Pasal 10

(1)
Penilaian Barang Sitaan oleh Penilai Direktorat Jenderal dilaksanakan berdasarkan lokasi objek Penilaian sesuai dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tim Penilai Direktorat Jenderal.

Pasal 11

Kepala Kantor Pelayanan membentuk tim Penilai Direktorat Jenderal dengan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan.

Pasal 12

(1)
Tim Penilai Direktorat Jenderal beranggotakan dalam jumlah bilangan ganjil.
(2)
Tim Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit beranggotakan 3 (tiga) orang dengan 1 (satu) orang sebagai ketua merangkap anggota.
(3)
Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Penilai Direktorat Jenderal.
(4)
Anggota tim Penilai Direktorat Jenderal merupakan Penilai Direktorat Jenderal dan/atau pegawai Direktorat Jenderal yang dianggap cakap.

Pasal 13

Bantuan Penilaian dapat berupa:
a.
bantuan tenaga Penilai; dan
b.
bantuan teknis Penilaian.

Pasal 14

(1)
Bantuan tenaga Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam hal terjadi kekurangan sumber daya manusia Penilai Direktorat Jenderal.
(2)
Bantuan teknis Penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dalam hal Penilai Direktorat Jenderal mengalami kesulitan teknis dalam melakukan Penilaian.

Pasal 15

(1)
Dalam hal terjadi kekurangan sumber daya manusia Penilai Direktorat Jenderal pada Kantor Pelayanan, Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kantor Wilayah.
(2)
Dalam hal terjadi kekurangan sumber daya manusia Penilai Direktorat Jenderal pada Kantor Wilayah, Kantor Wilayah dapat:
a.
meminta bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kantor Pelayanan di wilayah kerjanya;
b.
meminta bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya berbatasan;
c.
meminta bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kantor Pusat; atau
d.
meneruskan permintaan bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan kepada:
1.
Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya berbatasan dengan Kantor Pelayanan yang meminta bantuan; atau
2.
Kantor Pusat.
(3)
Dalam hal terjadi kekurangan sumber daya manusia Penilai Direktorat Jenderal pada Kantor Pusat, Kantor Pusat dapat:
a.
meminta bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan; atau
b.
mengoordinasikan permintaan sumber daya manusia Penilai Direktorat Jenderal yang diajukan oleh Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan kepada Kantor Wilayah lainnya.
(4)
Permintaan bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas.

Pasal 16

Pemberian bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal oleh Kantor Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan dapat berupa tim Penilai Direktorat Jenderal atau perorangan.

Pasal 17

(1)
Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan teknis Penilaian kepada Kantor Wilayah.
(2)
Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Wilayah dapat:
a.
meminta bantuan teknis kepada Kantor Pusat; atau
b.
meneruskan permintaan bantuan teknis dari Kantor Pelayanan kepada Kantor Pusat.
(3)
Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Pusat dapat meminta bantuan teknis kepada tenaga ahli.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 36 pasal. Masuk untuk akses penuh.