Justisio

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan, dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
2.
Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
3.
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
4.
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.
5.
Orang Asing adalah orang yang bukan WNI.
6.
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
7.
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
8.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
9.
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
10.
Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, perserikatan bangsa-bangsa, atau organisasi internasional. internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
11.
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah paspor Republik Indonesia dan surat perjalanan laksana paspor Republik Indonesia.
12.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
14.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah Kabupaten/Kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
15.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota.
16.
Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.

Pasal 2

Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas:
a.
pencatatan biodata Penduduk;
b.
penerbitan KK;
c.
penerbitan KTP-el;
d.
penerbitan KIA;
e.
penerbitan surat keterangan kependudukan; dan
f.
pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.

Pasal 3

(1)
Pencatatan biodata Penduduk dilakukan terhadap:
a.
WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah; dan
c.
Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.
(2)
Selain pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencatatan biodata dilakukan terhadap WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4

Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
a.
surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
b.
dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
c.
bukti pendidikan terakhir.

Pasal 5

(1)
Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
a.
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
b.
surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK.

Pasal 6

(1)
Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
a.
Dokumen Perjalanan; dan
b.
kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
(2)
Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang berubah status menjadi izin tinggal tetap, setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
a.
Dokumen Perjalanan;
b.
surat keterangan tempat tinggal; dan
c.
kartu izin tinggal tetap.

Pasal 7

(1)
Perwakilan Republik Indonesia melakukan pencatatan biodata WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah WNI melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
a.
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
b.
surat keterangan yang menunjuk domisili;
c.
dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
d.
bukti pendidikan terakhir.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK.

Pasal 8

Perubahan biodata Penduduk dan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan dokumen atau bukti perubahan biodata.

Pasal 9

(1)
Setelah dilakukan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan , Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan biodata Penduduk.
(2)
Setelah dilakukan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam , Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan biodata WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 10

(1)
Penerbitan KK bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas:
a.
penerbitan KK baru;
b.
penerbitan KK karena perubahan data; dan
c.
penerbitan KK karena hilang atau rusak.
(2)
Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a.
Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap;
b.
Penduduk Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia; dan
c.
Penduduk Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pasal 11

(1)
Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a.
buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
b.
surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
d.
surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
e.
Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
(2)
Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
a.
izin tinggal tetap;
b.
buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan
c.
surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 12

Penerbitan KK karena perubahan data harus memenuhi persyaratan:
a.
KK lama; dan
b.
surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

Pasal 13

(1)
Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a.
surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
b.
KTP-el.
(2)
Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
a.
surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
b.
kartu izin tinggal tetap; dan
c.
KTP-el.

Pasal 14

Penerbitan KTP-el bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas:
a.
penerbitan KTP-el baru;
b.
penerbitan KTP-el karena pindah datang;
c.
penerbitan KTP-el karena perubahan data;
d.
penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap;
e.
penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak; dan
f.
penerbitan KTP-el di luar domisili.

Pasal 15

Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a.
telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
b.
KK.

Pasal 16

Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a.
telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
b.
KK;
c.
Dokumen Perjalanan; dan
d.
kartu izin tinggal tetap.

Pasal 17

(1)
Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 40 pasal. Masuk untuk akses penuh.