Modifikasi Cuaca adalah usaha campur tangan manusia dalam merekayasa pengendalian sumber daya air di atmosfer dengan memanfaatkan parameter iklim dan cuaca.
2.
Pelaksana adalah pihak yang melakukan kegiatan operasional Modifikasi Cuaca.
3.
Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum selaku Pelaksana.
4.
Tanda Daftar Pelaksana Modifikasi Cuaca yang selanjutnya disebut Tanda Daftar adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa Badan Hukum Indonesia telah terdaftar dan memenuhi syarat sebagai Pelaksana.
5.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disingkat BMKG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
6.
Kepala BMKG yang selanjutnya disebut Kepala adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Pasal 2
(1)
Badan Hukum Indonesia harus memiliki Tanda Daftar yang diterbitkan oleh BMKG.
(2)
Badan Hukum Indonesia yang tidak memiliki Tanda Daftar tidak dapat melakukan kegiatan Modifikasi Cuaca.
(3)
Format Tanda Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
(1)
Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a.
surat permohonan penerbitan Tanda Daftar;
b.
surat pernyataan keaslian dokumen;
c.
salinan akta pendirian perusahaan;
d.
salinan surat keputusan pengesahan perusahaan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
e.
salinan nomor induk berusaha; dan
f.
surat keterangan tentang jenis wahana penghantar bahan semai dan jenis bahan semai yang akan digunakan.
(2)
Format surat permohonan penerbitan Tanda Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, surat pernyataan keaslian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan jenis wahana penghantar bahan semai dan jenis bahan semai yang akan digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
(1)
Perolehan Tanda Daftar sebagaimana dimaksud dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a.
Badan Hukum Indonesia selaku pemohon mengajukan surat permohonan penerbitan Tanda Daftar kepada Kepala Deputi Bidang Modifikasi Cuaca;
b.
Deputi Bidang Modifikasi Cuaca melalui pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas melaksanakan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang tata kelola modifikasi cuaca melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan verifikasi keaslian dokumen Tanda Daftar paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak berkas permohonan diterima;
c.
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan verifikasi keaslian dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b dokumen dinyatakan sesuai dan lengkap, BMKG melalui tim verifikasi yang ditugaskan oleh Deputi Bidang Modifikasi Cuaca melakukan verifikasi lapangan;
d.
verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan untuk memastikan kelayakan kantor operasional, wahana penghantar, dan bahan semai yang akan digunakan oleh Badan Hukum Indonesia;
e.
dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b terdapat ketidaksesuaian atau kekurangan dalam kelengkapan persyaratan Tanda Daftar, pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas melaksanakan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang tata kelola modifikasi cuaca memberitahu pemohon untuk menyesuaikan atau melengkapi persyaratan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan diterima oleh pemohon;
f.
pemberitahuan hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan melalui surat yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
g.
setelah pemohon menyesuaikan atau melengkapi persyaratan Tanda Daftar sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka dapat dilakukan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf c;
h.
dalam hal berdasarkan hasil verifikasi lapangan terdapat ketidaksesuaian, tim verifikasi memberitahu pemohon untuk menyesuaikan:
a.
kelalaian kantor operasional;
b.
wahana penghantar; dan/atau
c.
bahan semai yang akan digunakan, berdasarkan berita acara verifikasi lapangan.
i.
pemberitahuan hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf h disampaikan melalui surat yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
j.
apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah terpenuhi dan hasil verifikasi lapangan dinyatakan sesuai, Deputi Bidang Modifikasi Cuaca atas nama Kepala menerbitkan Tanda Daftar paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi lapangan dinyatakan sesuai;
k.
dalam hal Pemohon tidak dapat menyesuaikan atau melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf e dan/atau tidak dapat menyesuaikan hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf h, pengajuan Tanda Daftar tidak dapat diproses lebih lanjut; dan
l.
Badan Hukum Indonesia dapat mengajukan permohonan penerbitan Tanda Daftar kembali dengan melampirkan dokumen persyaratan yang lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Permohonan perolehan Tanda Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik.
(3)
Dalam hal pengajuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilakukan, permohonan perolehan Tanda Daftar dilakukan secara nonelektronik.
(4)
Alur permohonan perolehan Tanda Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 5
Tanda Daftar sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Deputi Bidang Modifikasi Cuaca atas nama Kepala BMKG.
Pasal 6
(1)
Tanda Daftar sebagaimana dimaksud dalam berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Tanda Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali oleh BMKG secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai kebutuhan.
(3)
Perpanjangan Tanda Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Badan Hukum Indonesia melalui surat permohonan perpanjangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum masa berlaku berakhir.
(4)
Format surat permohonan perpanjangan Tanda Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5)
Dalam hal Badan Hukum Indonesia tidak mengajukan perpanjangan Tanda Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Tanda Daftar tidak berlaku dan harus mengajukan permohonan penerbitan yang baru.
Pasal 7
(1)
Badan Hukum Indonesia dapat mengajukan pembaruan Tanda Daftar.
(2)
Pembaruan Tanda Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam hal:
a.
terdapat perubahan identitas perusahaan; dan/atau
b.
terdapat perubahan wahana penghantar dan/atau bahan semai.
Pasal 8
(1)
Pembaruan Tanda Daftar dalam hal terdapat perubahan identitas perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a.
Badan Hukum Indonesia mengajukan surat permohonan pembaruan Tanda Daftar kepada Kepala melalui Deputi Bidang Modifikasi Cuaca, dengan melampirkan dokumen data dukung pembaruan Tanda Daftar;
b.
Deputi Bidang Modifikasi Cuaca melalui pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas melaksanakan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang tata kelola modifikasi cuaca melakukan verifikasi terhadap permohonan pembaruan Tanda Daftar paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak berkas permohonan pembaruan diterima;
c.
dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dinyatakan valid, Deputi Bidang Modifikasi Cuaca atas nama Kepala menerbitkan pembaruan Tanda Daftar paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan valid; dan
d.
dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dinyatakan tidak valid, Deputi Bidang Modifikasi Cuaca atas nama Kepala menyatakan permohonan pembaruan Tanda Daftar ditolak dengan disertai alasan penolakan secara tertulis.
(2)
Pembaruan Tanda Daftar dalam hal terdapat perubahan wahana penghantar dan/atau bahan semai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan melalui tahapan:
a.
Badan Hukum Indonesia mengajukan surat permohonan pembaruan Tanda Daftar kepada Kepala melalui Deputi Bidang Modifikasi Cuaca, dengan melampirkan dokumen kajian saintifik/spesifikasi teknis wahana penghantar dan/atau bahan semai yang akan digunakan;
b.
Deputi Bidang Modifikasi Cuaca melalui pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas melaksanakan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang tata kelola modifikasi cuaca melakukan verifikasi terhadap permohonan pembaruan Tanda Daftar paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak berkas permohonan pembaruan diterima;
c.
dalam hal diperlukan verifikasi lapangan, Deputi Bidang Modifikasi Cuaca atas nama Kepala bersurat ke Badan Hukum Indonesia untuk melakukan verifikasi lapangan;
d.
verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan oleh tim verifikasi yang ditugaskan oleh Deputi Bidang Modifikasi Cuaca;
e.
dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b menyatakan bahwa wahana penghantar dan/atau bahan semai yang akan digunakan telah sesuai dengan ketentuan, Deputi Bidang Modifikasi Cuaca atas nama Kepala menerbitkan pembaruan Tanda Daftar paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan sesuai; dan
f.
dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b menyatakan bahwa wahana penghantar dan/atau bahan semai yang akan digunakan tidak sesuai ketentuan, Deputi Bidang Modifikasi Cuaca atas nama Kepala menyatakan permohonan pembaruan Tanda Daftar ditolak dengan disertai alasan penolakan secara tertulis yang jelas dan komprehensif.
Pasal 9
(1)
Badan Hukum Indonesia tidak dapat melaksanakan Modifikasi Cuaca selama proses pembaruan Tanda Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a.
(2)
Badan Hukum Indonesia tidak dapat melaksanakan Modifikasi Cuaca dengan menggunakan wahana penghantar dan/atau bahan semai yang tercantum dalam Tanda Daftar selama proses pembaruan Tanda Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b.
(3)
Badan Hukum Indonesia dapat menggunakan wahana penghantar dan/atau bahan semai yang baru untuk melaksanakan Modifikasi Cuaca setelah terbitnya Tanda Daftar yang baru.
Pasal 10
(1)
Tanda Daftar sebagaimana dimaksud dalam dapat:
a.
dibekukan;
b.
dibatalkan; dan/atau
c.
dicabut, oleh BMKG.
(2)
Pembekuan Tanda Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal berdasarkan hasil tinjau ulang oleh BMKG terdapat Badan Hukum Indonesia yang tidak melakukan kegiatan Modifikasi Cuaca dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut.
(3)
Pembatalan Tanda Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal ditemukan ketidaksesuaian dokumen setelah diterbitkan Tanda Daftar oleh BMKG.
(4)
Pencabutan Tanda Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal berdasarkan hasil investigasi pihak berwenang terdapat Badan Hukum Indonesia yang terbukti melakukan pelanggaran dalam melaksanakan Modifikasi Cuaca sehingga mengakibatkan kerugian bagi lingkungan, keselamatan masyarakat, dan/atau pihak lain.
Pasal 11
(1)
Pembekuan, pembatalan, atau pencabutan Tanda Daftar sebagaimana dimaksud dalam harus diberitahukan secara tertulis oleh BMKG kepada Badan Hukum Indonesia.
(2)
Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
paling sedikit memuat:
a.
dasar keputusan;
b.
dasar hukum;
c.
tanggal berlaku; dan
d.
tata cara dan batas waktu pengajuan keberatan.
(3)
Batas waktu pengajuan keberatan oleh Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
(4)
Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
disampaikan oleh BMKG melalui surat elektronik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diputuskan pembekuan, pembatalan, atau pencabutan Tanda Daftar.
(5)
Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Badan Hukum Indonesia tidak mengajukan keberatan maka pembekuan, pembatalan, atau pencabutan, Tanda Daftar dinyatakan berlaku.
Pasal 12
(1)
Badan Hukum Indonesia yang Tanda Daftarnya dibekukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a harus:
a.
menghentikan seluruh kegiatan Modifikasi Cuaca
selama masa pembekuan;
b.
menyampaikan rencana tindakan perbaikan kepada BMKG paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan;
c.
melaksanakan tindakan perbaikan dan melaporkan hasilnya kepada BMKG dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah mendapat persetujuan dari BMKG; dan
d.
apabila hasil verifikasi BMKG menyatakan tindakan perbaikan telah terpenuhi, Tanda Daftar kembali berlaku untuk sisa masa berlakunya.
(2)
Badan Hukum Indonesia yang Tanda Daftarnya dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus:
a.
menghentikan seluruh kegiatan Modifikasi Cuaca terhitung sejak tanggal pembatalan berlaku;
b.
melakukan klarifikasi dan pembaruan dokumen sesuai ketentuan dalam ;
c.
klarifikasi dan pembaruan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja; dan
d.
apabila pembaruan dokumen yang benar dan sah telah dipenuhi, Tanda Daftar baru paling cepat terbit 3 (tiga) bulan sejak pembaruan dokumen disetujui BMKG.
(3)
Badan Hukum Indonesia yang Tanda Daftarnya dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c:
a.
harus menghentikan seluruh kegiatan Modifikasi Cuaca terhitung sejak tanggal pencabutan berlaku;
b.
tidak dapat mengajukan permohonan Tanda Daftar baru dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pencabutan berlaku; dan
c.
harus mematuhi proses hukum yang berlaku.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Badan Hukum Indonesia yang telah melaksanakan Modifikasi Cuaca sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap dapat melaksanakan Modifikasi Cuaca dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Pasal 14
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 14 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.