Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
2.
Usaha Pertambangan Mineral yang selanjutnya disebut Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
3.
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
4.
Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
5.
Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
6.
Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin Usaha Pertambangan khusus.
7.
Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
8.
Pajak Penghasilan Badan adalah Pajak Penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

Pasal 2

Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk:
a.
pemegang IUP;
b.
pemegang IUPK;
c.
pemegang IPR;
d.
pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya;
e.
pemegang KK yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan
f.
pemegang KK yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan KK dimaksud, di bidang Usaha Pertambangan.

Pasal 3

Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi Wajib Pajak pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, atau KK sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.

Pasal 4

1A. Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha Pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan dengan:
a.
penghasilan dari usaha; dan
b.
penghasilan dari luar usaha, dengan nama dan dalam bentuk apapun. 2B. Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksinya. 3I. Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penghitungannya harus menggunakan:
a.
harga pasar mineral logam;
b.
harga pasar mineral bukan logam;
c.
harga pasar batuan; atau
d.
harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual. 4I. Harga pasar mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan kutipan harga yang mengacu pada publikasi harga mineral logam pada saat transaksi. 5O. Harga pasar mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan harga pasar batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, ditentukan berdasarkan kutipan harga yang mengacu pada publikasi harga mineral bukan logam dan/atau batuan pada saat transaksi. 6P. Dalam hal mineral logam atau mineral bukan logam atau batuan tidak mempunyai kutipan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung menggunakan harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d.
(7)
Dalam hal pada periode kutipan yang sama terdapat perbedaan kutipan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung menggunakan harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual lebih rendah dari kutipan harga pasar dengan selisih tidak lebih 3% (tiga persen) dari kutipan harga pasar; atau
b.
harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual lebih tinggi dari kutipan harga pasar.
(8)
Dalam hal pada periode kutipan yang sama, harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d lebih rendah dari kutipan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan selisih melebihi 3% (tiga persen) dari kutipan harga pasar, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung menggunakan kutipan harga pasar.
(9)
Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

Pasal 5

(1)
Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam , dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(2)
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
a.
biaya kegiatan penyelidikan umum;
b.
biaya kegiatan eksplorasi;
c.
biaya kegiatan studi kelayakan;
d.
biaya kegiatan Operasi Produksi;
e.
biaya kegiatan pascatambang;
f.
penyusutan dan/atau amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
g.
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
h.
biaya yang dikeluarkan dalam rangka kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
i.
cadangan biaya reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
j.
bunga;
k.
sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional;
l.
sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan;
m.
sumbangan fasilitas pendidikan;
n.
sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga; dan
o.
biaya pembangunan infrastruktur sosial.

Pasal 6

Pengeluaran dan/atau biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

Pasal 7

(1)
Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan neto, kompensasi kerugian, penghasilan kena pajak, dan tarif bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, kecuali bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan neto, kompensasi kerugian, dan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan pada saat IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya diterbitkan hingga IUPK Operasi Produksi berakhir.

Pasal 8

Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam melakukan kegiatan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, pengeluaran untuk pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dikapitalisasi dan disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan.

Pasal 9

(1)
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup (stripping/overburden removal), pengeluaran untuk kegiatan dimaksud yang dilakukan sebelum masa Operasi Produksi, dikapitalisasi dan diamortisasi.
(2)
Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak bulan kegiatan Operasi Produksi disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang penghitungannya dilakukan selama jangka waktu izin atau kontrak dan dihitung secara pro-rata atau dengan menggunakan metode satuan produksi.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup (stripping/overburden removal) dan/atau pembukaan tambang bawah tanah pada masa Operasi Produksi termasuk dalam rangka mencari cadangan baru, pengeluaran untuk kegiatan tersebut, dibebankan sebagai biaya pada saat terjadinya pengeluaran dimaksud.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam yang melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup (stripping/overburden removal) dan/atau pembukaan tambang bawah tanah:
a.
memiliki lebih dari satu izin atas Usaha Pertambangan; dan
b.
melaksanakan tahapan kegiatan sebelum Operasi Produksi dan tahapan kegiatan Operasi Produksi termasuk dalam rangka mencari cadangan baru, pengeluaran untuk tahapan kegiatan sebelum Operasi Produksi dikapitalisasi dan diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengeluaran untuk tahapan kegiatan Operasi Produksi termasuk dalam rangka mencari cadangan baru dibebankan sebagai biaya pada saat terjadinya pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 10

(1)
Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud yang masih dimiliki pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya dan telah disusutkan sesuai ketentuan dalam KK, tetap disusutkan dan/atau diamortisasi sesuai ketentuan dalam KK pada tahun pajak diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.