Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Berau Pada Kementerian Perhubungan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Berau pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Berau pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika; dan
b.
tarif pelayanan jasa terkait bandar udara atau jasa nonaeronautika.

Pasal 3

Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U);
b.
tarif jasa pendaratan pesawat udara;
c.
tarif jasa penempatan pesawat udara;
d.
tarif pemakaian garbarata (aviobridge);
e.
tarif pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter);
f.
tarif pelayanan jasa kargo dan pos pesawat udara (PJKP2U); dan
g.
tarif pelayanan jasa kebandarudaraan dalam kondisi tertentu.

Pasal 4

Tarif pelayanan jasa terkait bandar udara atau jasa nonaeronautika sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif penggunaan lahan;
b.
tarif penggunaan gedung dan ruangan;
c.
tarif media promosi;
d.
tarif penggunaan peralatan, kendaraan, dan mesin;
e.
tarif penggunaan fasilitas lainnya pada bandar udara; dan
f.
tarif penerbitan izin di daerah keamanan terbatas.

Pasal 5

Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Tarif pelayanan jasa terkait bandar udara atau jasa nonaeronautika sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Berau pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 7

Tarif penggunaan lahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tarif penggunaan gedung dan ruangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

Pasal 8

Tarif media promosi sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari penggunaan fasilitas, peralatan, lokasi, dan/atau biaya operasional.

Pasal 9

Tarif penggunaan peralatan, kendaraan, dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari fasilitas, peralatan, dan/atau biaya operasional.

Pasal 10

Tarif penggunaan fasilitas lainnya pada bandar udara sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari peralatan, fasilitas, biaya operasional, nilai ekonomis dan/atau manfaatnya.

Pasal 11

Tarif penerbitan izin di daerah keamanan terbatas sebagaimana dimaksud dalam huruf f mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 12

(1)
Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Berau pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan layanan di bidang jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika dan jasa terkait bandar udara atau jasa nonaeronautika berdasarkan kebutuhan dari pihak lain melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas layanan di bidang jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika dan jasa terkait bandar udara atau jasa nonaeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Berau pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.

Pasal 13

(1)
Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Berau pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama sumber daya manusia/manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika dan jasa terkait bandar udara atau jasa nonaeronautika.
(2)
Besaran tarif kerja sama operasional dan/atau kerja sama sumber daya manusia/manajemen untuk pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada besaran tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Besaran tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tarif dasar dalam perhitungan tarif kerja sama operasional dan/atau kerja sama sumber daya manusia/manajemen atas pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika.
(4)
Kerja sama operasional dan/atau kerja sama sumber daya manusia/manajemen atas pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika berupa pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan pelayanan jasa kargo dan pos pesawat udara (PJKP2U) sebagaimana dimaksud dalam huruf f termasuk besaran tarif layanannya dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(5)
Tarif atas layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama sumber daya manusia/manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Berau pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.

Pasal 14

(1)
Terhadap kegiatan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atas tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam dan tarif pelayanan jasa terkait bandar udara atau jasa nonaeronautika sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
kegiatan kenegaraan;
b.
pelaksanaan tugas pemerintahan tertentu; dan/atau
c.
kegiatan pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Berau pada Kementerian Perhubungan.
(4)
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Berau pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 15

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Berau pada Kementerian Perhubungan dengan pihak mitra sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama dan dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.