Justisio

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan yang selanjutnya disingkat BP3 adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
2.
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
3.
Perumahan adalah kumpulan Rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan Rumah yang layak huni.
4.
Lingkungan Hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
5.
Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau Lingkungan Hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
6.
Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan Kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
7.
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
8.
Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
9.
Rumah Umum adalah Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
10.
Rumah Khusus adalah Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
11.
Rumah Susun Umum adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
12.
Rumah Susun Khusus adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
13.
Hunian Berimbang adalah Perumahan atau Lingkungan Hunian yang dibangun secara berimbang antara Rumah sederhana, Rumah menengah, dan Rumah mewah.
14.
Dana Konversi adalah dana yang berupa dana kelola atau dana hibah yang diperoleh dari pelaku pembangunan sebagai alternatif kewajiban pembangunan Rumah sederhana bersubsidi dalam pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan konversi.
15.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17.
Masyarakat adalah orang perseorangan yang kegiatannya di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Pasal 2

Pengaturan dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
pembentukan, kedudukan, fungsi, dan tugas;
b.
organisasi;
c.
tata kerja;
d.
pengangkatan dan pemberhentian;
e.
hak keuangan dan fasilitas; dan
f.
aset dan pendanaan.

Pasal 3

(1)
Berdasarkan Peraturan Presiden ini dibentuk BP3.
(2)
BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural untuk mendukung percepatan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(3)
Pembentukan BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
mempercepat penyediaan Rumah Umum;
b.
menjamin bahwa Rumah Umum hanya dimiliki dan dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah;
c.
menjamin tercapainya asas manfaat Rumah Umum; dan
d.
melaksanakan berbagai kebijakan di bidang Rumah Umum dan Rumah Khusus.
(4)
BP3 dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan layanan umum.

Pasal 4

BP3 berkedudukan di Ibukota Negara.

Pasal 5

(1)
BP3 mempunyai fungsi mempercepat Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(2)
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP3 bertugas:
a.
melakukan upaya percepatan pembangunan Perumahan;
b.
melaksanakan pengelolaan Dana Konversi dan pembangunan Rumah sederhana serta Rumah Susun Umum;
c.
melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian;
d.
melaksanakan penyediaan tanah bagi Perumahan;
e.
melaksanakan pengelolaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan;
f.
melaksanakan pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah;
g.
menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan
h.
melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rumah Susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.
(3)
Rumah sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Rumah yang dibangun di atas tanah dengan luas lantai dan harga jual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Susunan organisasi BP3 terdiri atas:
a.
unsur pembina yang selanjutnya disebut Dewan Pembina;
b.
unsur pelaksana yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana; dan
c.
unsur pengawas yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas.

Pasal 7

(1)
Dewan Pembina sebagaimana dimaksud dalam huruf a berjumlah 4 (empat) orang, yang terdiri atas: Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan merangkap Perumahan Rakyat; anggota Anggota : 1. Menteri Keuangan;
2.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; dan
3.
Menteri Dalam Negeri.
(2)
Ketua Dewan Pembina menunjuk sekretaris yang secara ex-officio dijabat oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Perumahan.

Pasal 8

Dewan Pembina sebagaimana dimaksud dalam huruf a mempunyai tugas memberikan arahan dan pembinaan percepatan penyelenggaraan Perumahan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Dewan Pembina menyelenggarakan fungsi:
a.
penetapan rencana jangka panjang percepatan pembangunan Perumahan;
b.
pemberian arahan, pertimbangan, rekomendasi, dan persetujuan kepada Badan Pelaksana dalam pelaksanaan kebijakan dan rencana strategis percepatan pembangunan Perumahan;
c.
penetapan sanksi kepada Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas yang melakukan pelanggaran kode etik; dan
d.
pelaksanaan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan rencana strategis percepatan pembangunan Perumahan.

Pasal 10

(1)
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Pembina.
(2)
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan Pelaksana.

Pasal 11

Badan Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan percepatan penyelenggaraan Perumahan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana jangka panjang dan rencana strategis BP3;
b.
penyusunan kebijakan teknis, program, anggaran, dan rencana operasional percepatan pembangunan Perumahan;
c.
pelaksanaan percepatan pembangunan Perumahan;
d.
pelaksanaan pengelolaan Dana Konversi dan pembangunan Rumah sederhana serta Rumah Susun Umum;
e.
pelaksanaan koordinasi perizinan dan pemastian kelayakan hunian;
f.
pelaksanaan penyediaan tanah bagi Perumahan;
g.
pelaksanaan pengelolaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta fasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan;
h.
pelaksanaan pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah;
i.
pelaksanaan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
j.
pelaksanaan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rumah Susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri;
k.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan percepatan pembangunan Perumahan; dan
l.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Dewan Pembina.

Pasal 13

Badan Pelaksana terdiri atas:
a.
Kepala Badan Pelaksana; dan
b.
paling banyak 4 (empat) direktur.

Pasal 14

(1)
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf c berjumlah 5 (lima) orang.
(2)
Dewan Pengawas terdiri atas unsur:
a.
kementerian teknis;
b.
akademisi;
c.
asosiasi profesi;
d.
pengembang Perumahan; dan
e.
Masyarakat.

Pasal 15

(1)
Susunan keanggotaan Dewan Pengawas terdiri atas:
a.
ketua merangkap anggota; dan
b.
anggota.
(2)
Ketua Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pengawas melalui mekanisme internal Dewan Pengawas.

Pasal 16

Dewan Pengawas mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan percepatan penyelenggaraan Perumahan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Dewan Pengawas menyelenggarakan fungsi:

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.