Justisio

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, diberikan Tunjangan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam , diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.