Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/pmk.010/2008 Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 3A

(1)
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Penjamin dapat menggunakan jasa agen Penjamin.
(2)
Agen Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seseorang atau badan hukum yang melakukan pemasaran kegiatan usaha Penjaminan untuk dan atas nama Penjamin.
(3)
Dalam hal Penjamin menggunakan jasa agen Penjamin, Penjamin wajib menggunakan agen Penjamin yang tercatat sebagai anggota asosiasi Penjamin.
(4)
Penjamin wajib memiliki perjanjian keagenan dengan agen Penjamin yang melakukan pemasaran untuk dan atas nama Penjamin.
(5)
Semua tindakan agen Penjamin yang berkaitan dengan transaksi Penjaminan menjadi tanggung jawab Penjamin yang diageni.
(6)
Dalam perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penjamin wajib mencantumkan klausula pemberian komisi kepada agen Penjamin paling tinggi sebesar 15% (lima belas per seratus) dari IJP.
(7)
Jika Penjamin melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) yaitu:
a.
menggunakan jasa agen Penjamin yang tidak tercatat sebagai anggota asosiasi Penjamin;
b.
tidak memiliki perjanjian keagenan dengan agen Penjamin yang melakukan pemasaran untuk dan atas nama Penjamin; dan/atau
c.
tidak mencantumkan klausula pemberian komisi kepada agen Penjamin atau mencantumkan klausula pemberian komisi kepada agen Penjamin melebihi 15% (lima belas per seratus) dari IJP dalam perjanjian keagenan, Penjamin dimaksud dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Tata Cara Pengenaan Sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.
4.
Ketentuan ayat (1) diubah, ayat (2) dihapus serta ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
(1)
Penjamin atau Penjamin Ulang wajib menjaga likuiditasnya.
(2)
Dihapus.
(3)
Rasio likuiditas Penjamin atau Penjamin Ulang ditetapkan paling sedikit 150% (seratus lima puluh per seratus).
(4)
Rasio likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan menggunakan current ratio yaitu perbandingan antara aset lancar dengan utang lancar.
(5)
Jika Penjamin atau Penjamin Ulang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), yaitu tidak menjaga likuiditas atau memiliki rasio likuiditas kurang dari 150% (seratus lima puluh per seratus), Penjamin atau Penjamin Ulang dimaksud dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Tata Cara Pengenaan Sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.
5.
Di antara dan disisipkan 2 (dua) pasal, yakni dan 4B yang berbunyi sebagai berikut:
(1)
Penjamin hanya dapat melakukan investasi dalam bentuk:
a.
deposito pada bank umum;
b.
surat berharga negara dan/atau surat berharga syariah negara;
c.
surat berharga dan/atau surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
d.
obligasi korporasi dan/atau sukuk korporasi yang masuk peringkat investasi (investment grade);
e.
saham yang tercatat di bursa efek Indonesia;
f.
reksadana dan/atau reksadana syariah; dan/atau
g.
penyertaan langsung pada Penjamin Ulang.
(2)
Penjamin Ulang hanya dapat melakukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f.
(3)
Pembatasan atas investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagai berikut:
a.
investasi dalam bentuk deposito pada setiap bank umum ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah investasi;
b.
investasi dalam bentuk surat berharga negara dan/atau surat berharga syariah negara ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah investasi;
c.
investasi dalam bentuk surat berharga dan/atau surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah investasi;
d.
investasi dalam bentuk obligasi korporasi dan/atau sukuk korporasi yang masuk peringkat investasi (investment grade) pada saat penempatan ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;
e.
investasi dalam bentuk saham yang tercatat di bursa efek Indonesia ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi;
f.
investasi dalam bentuk reksadana dan/atau reksadana syariah ditetapkan paling tinggi 5% (lima per seratus) dari jumlah investasi; dan/atau
g.
investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada Penjamin Ulang ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi.
(4)
Jika Penjamin melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), yaitu:
a.
melakukan investasi selain dalam bentuk:
1.
deposito pada bank umum;
2.
surat berharga negara dan/atau surat berharga syariah negara;
3.
surat berharga dan/atau surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
4.
obligasi korporasi dan/atau sukuk korporasi yang masuk peringkat investasi (investment grade);
5.
saham yang tercatat di bursa efek Indonesia;
6.
reksadana dan/atau reksadana syariah; dan/atau
7.
penyertaan langsung pada Penjamin Ulang,
b.
tidak memenuhi batasan investasi sebagai berikut:
1.
investasi dalam bentuk deposito pada setiap bank umum melebihi 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah investasi;
2.
investasi dalam bentuk surat berharga negara dan/atau surat berharga syariah negara melebihi 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah investasi;
3.
investasi dalam bentuk surat berharga dan/atau surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia melebihi 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah investasi;
4.
investasi dalam bentuk obligasi korporasi dan/atau sukuk korporasi yang masuk peringkat investasi (investment grade) pada saat penempatan melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;
5.
investasi dalam bentuk saham yang tercatat di bursa efek Indonesia melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi;
6.
investasi dalam bentuk reksadana dan/atau reksadana syariah melebihi 5% (lima per seratus) dari jumlah investasi; dan/atau
7.
investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada Penjamin Ulang melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi, Penjamin dimaksud dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Tata Cara Pengenaan Sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.
(5)
Jika Penjamin Ulang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), yaitu:
a.
melakukan investasi selain dalam bentuk:
1.
deposito pada bank umum;
2.
surat berharga negara dan/atau surat berharga syariah negara;
3.
surat berharga dan/atau surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
4.
obligasi korporasi dan/atau sukuk korporasi yang masuk peringkat investasi (investment grade);
5.
saham yang tercatat di bursa efek Indonesia; dan/atau
6.
reksadana dan/atau reksadana syariah,
b.
tidak memenuhi batasan investasi sebagai berikut:.
1.
investasi dalam bentuk deposito pada setiap bank umum melebihi 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah investasi;
2.
investasi dalam bentuk surat berharga negara dan/atau surat berharga syariah negara melebihi 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah investasi;
3.
investasi dalam bentuk surat berharga dan/atau surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia melebihi 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah investasi;
4.
investasi dalam bentuk obligasi korporasi dan/atau sukuk korporasi yang masuk peringkat investasi (investment grade) pada saat penempatan melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;
5.
investasi dalam bentuk saham yang tercatat di bursa efek Indonesia melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi; dan/atau

Akses Terbatas

Anda melihat 1 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.