1.Uang Kertas Asing (banknotes), yang selanjutnya disebut UKA, adalah uang kertas dalam valuta asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara di luar Indonesia yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah negara yang bersangkutan (legal tender).
2.Traveller's Cheque, yang selanjutnya disebut TC, adalah cek perjalanan dalam valuta asing yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3.Perseroan Terbatas adalah badan hukum sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.Pedagang Valuta Asing (money changer), yang selanjutnya disebut PVA, adalah perusahaan yang melakukan jual beli UKA dan pembelian TC.
5.PVA Bukan Bank adalah perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas bukan bank yang maksud dan tujuan perseroan adalah melakukan kegiatan usaha jual beli UKA dan pembelian TC yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
6.PVA Bank adalah bank umum bukan bank devisa yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah,
Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah, yang melakukan kegiatan usaha jual beli UKA dan pembelian TC yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
7.Bank umum bukan bank devisa adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang belum memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.
8.Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disebut BPR, adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
9.Bank Perkreditan Rakyat Syariah, yang selanjutnya disebut BPRS, adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
10.Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) adalah prinsip yang diterapkan untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan;
11.Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa PVA;
12.Laporan Kegiatan Usaha yang selanjutnya disebut LKU adalah laporan transaksi pembelian dan penjualan UKA serta pembelian dan pencairan TC.