Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/11/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Pedagang Valuta Asing

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Uang Kertas Asing (banknotes), yang selanjutnya disebut UKA, adalah uang kertas dalam valuta asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara di luar Indonesia yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah negara yang bersangkutan (legal tender).
2.
Traveller's Cheque, yang selanjutnya disebut TC, adalah cek perjalanan dalam valuta asing yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3.
Perseroan Terbatas adalah badan hukum sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Pedagang Valuta Asing (money changer), yang selanjutnya disebut PVA, adalah perusahaan yang melakukan jual beli UKA dan pembelian TC.
5.
PVA Bukan Bank adalah perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas bukan bank yang maksud dan tujuan perseroan adalah melakukan kegiatan usaha jual beli UKA dan pembelian TC yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
6.
PVA Bank adalah bank umum bukan bank devisa yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah, yang melakukan kegiatan usaha jual beli UKA dan pembelian TC yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
7.
Bank umum bukan bank devisa adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang belum memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.
8.
Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disebut BPR, adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
9.
Bank Perkreditan Rakyat Syariah, yang selanjutnya disebut BPRS, adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
10.
Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) adalah prinsip yang diterapkan untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan;
11.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa PVA;
12.
Laporan Kegiatan Usaha yang selanjutnya disebut LKU adalah laporan transaksi pembelian dan penjualan UKA serta pembelian dan pencairan TC.

Pasal 2

PVA terdiri dari:
a.
PVA Bukan Bank;
b.
PVA Bank.

Pasal 3

(1)
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh PVA adalah jual beli UKA dan pembelian TC.
(2)
PVA dilarang melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

Kurs jual beli UKA dan kurs beli TC ditetapkan oleh PVA sesuai dengan mekanisme pasar.

Pasal 5

PVA Bukan Bank melakukan kegiatan usaha setelah mendapat izin dari Bank Indonesia.

Pasal 6

Persyaratan izin usaha bagi PVA Bukan Bank adalah sebagai berikut:
a.
perusahaan merupakan badan hukum Perseroan Terbatas yang maksud dan tujuan perseroan adalah melakukan kegiatan jual beli UKA dan pembelian TC dan telah mendapat pengesahan sebagai badan hukum Perseroan Terbatas dari instansi berwenang;
b.
pemegang saham perusahaan adalah perorangan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemilik dan pengurusnya terdiri dari warga negara Indonesia;
c.
modal disetor PVA Bukan Bank adalah sebagai berikut:
1.
paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
2.
khusus di DKI Jakarta, Kotamadya Denpasar dan Kabupaten Badung, serta Kotamadya Batam paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah);
d.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama perusahaan yang bersangkutan; dan
e.
memiliki tempat usaha dengan alamat yang jelas, sumber daya manusia dan sarana penunjang kegiatan yang memadai.

Pasal 7

Persyaratan pengurus PVA Bukan Bank adalah sebagai berikut:
a.
perorangan warga negara Indonesia;
b.
tidak tercatat sebagai penarik cek dan/atau bilyet giro kosong, dan tidak memiliki kredit macet yang tercatat pada Bank Indonesia; dan
c.
tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 8

Persyaratan pemegang saham PVA Bukan Bank adalah sebagai berikut:
a.
perorangan warga Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemilik dan pengurusnya terdiri dari warga negara Indonesia;
b.
tidak tercatat sebagai penarik cek dan/atau bilyet giro kosong, dan tidak memiliki kredit macet yang tercatat pada Bank Indonesia;
c.
tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d.
pemegang saham yang berbentuk badan hukum selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c juga wajib menyampaikan fotokopi akta perusahaan dan izin di bidang usahanya.

Pasal 9

Penyampaian permohonan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam diatur sebagai berikut:
a.
bagi pemohon yang berada di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia disampaikan kepada Bank Indonesia cq. Direktorat Pengelolaan Moneter, Jalan M.H. Thamrin No.2, Jakarta 10350; atau
b.
bagi pemohon yang berada di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia disampaikan kepada Kantor Bank Indonesia setempat yang mewilayahi lokasi tempat usaha perusahaan pemohon PVA Bukan Bank dimaksud.

Pasal 10

1A. Bank Indonesia melakukan pemeriksaan lokasi tempat usaha perusahaan pemohon izin usaha PVA Bukan Bank untuk mengetahui keberadaan dan kelayakan lokasi tempat usaha. 2B. Pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , , dan . 3I. Hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pemeriksaan lokasi.

Pasal 11

1A. Pengurus dan Pemegang saham perusahaan pemohon izin usaha PVA Bukan Bank harus menghadiri penyuluhan mengenai ketentuan yang terkait dengan PVA yang diadakan oleh Bank Indonesia. 2B. Dalam hal Pengurus dan Pemegang saham perusahaan pemohon izin usaha PVA Bukan Bank tidak menghadiri penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Bank Indonesia tidak menyetujui permohonan izin usaha PVA Bukan Bank.

Pasal 12

1A. Perusahaan pemohon izin usaha PVA Bukan Bank harus menyampaikan pernyataan kesiapan untuk memulai kegiatan usaha sebagai PVA paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam hal perusahaan pemohon izin usaha PVA Bukan Bank telah menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia menerbitkan izin usaha sebagai PVA paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya pernyataan kesiapan untuk memulai kegiatan usaha sebagai PVA oleh Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal perusahaan pemohon izin usaha PVA Bukan Bank tidak menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pemohon dinyatakan membatalkan permohonan izin usaha sebagai PVA Bukan Bank.

Pasal 13

PVA Bukan Bank wajib memasang sertifikat izin usaha sebagai PVA Bukan Bank yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 14

Pengurus dan/atau pemegang saham PVA Bukan Bank dilarang melakukan kegiatan jual beli UKA dan pembelian TC untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan PVA Bukan Bank sebagai sarana.

Pasal 15

(1)
PVA Bukan Bank melakukan pembukaan kantor cabang setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.
(2)
Penyampaian permohonan untuk memperoleh persetujuan pembukaan kantor cabang PVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a.
bagi pemohon yang berada di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia disampaikan kepada Bank Indonesia cq. Direktorat Pengelolaan Moneter, Jalan M.H. Thamrin No.2, Jakarta 10350; atau
b.
bagi pemohon yang berada di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia disampaikan kepada Kantor Bank Indonesia setempat yang mewilayahi PVA Bukan Bank dimaksud.

Pasal 16

Bagi PVA Bukan Bank yang akan membuka kantor cabang di DKI Jakarta, Kotamadya Denpasar dan Kabupaten Badung, serta Kotamadya Batam harus mempunyai modal disetor paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah).

Pasal 17

Persyaratan pembukaan kantor cabang bagi PVA Bukan Bank adalah sebagai berikut:
a.
telah beroperasi paling kurang 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkannya izin usaha sebagai PVA Bukan Bank;
b.
memiliki lokasi tempat usaha kantor cabang dengan alamat yang jelas;
c.
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir tidak pernah dikenakan sanksi Pemanggilan Pengurus dan/atau Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 18

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 50 pasal. Masuk untuk akses penuh.