Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/pmk.02/2020 Tahun 2020 Tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah Atas Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan Karena Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal.
Pasal 2
Dalam upaya mengurangi dampak negatif pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap kegiatan ekspor, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud dalam dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah).
Pasal 3
(1)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud dalam , dapat diberikan kepada seluruh eksportir.
(2)
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada eksportir yang mengajukan permohonan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) dengan mengisi formulir yang disediakan dalam sistem e-SKA oleh Kementerian Perdagangan.
Pasal 4
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah) sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Pasal 5
(1)
Penggunaan formulir Surat Keterangan Asal dengan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) hanya dapat digunakan untuk kegiatan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan formulir Surat Keterangan Asal karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara atas Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia secara Elektronik.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.