Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
7.
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
8.
Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Walikota.
9.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat PBB-P2, adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
11.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat BPHTB, adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
12.
Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
13.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
14.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
15.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
16.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
18.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah ketetapan Pajak yang telah ditetapkan.
21.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
22.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
23.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
24.
Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak untuk melunasi utang Pajaknya.
25.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang Pajak dan biaya penagihan Pajak.
26.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, atau Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
27.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan, atau terhadap pemotongan atau Pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
28.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
29.
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
30.
Penagihan adalah serangkaian tindakan agar penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
31.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.

Pasal 2

Jenis Pajak terdiri atas:
a.
Pajak provinsi; dan
b.
Pajak kabupaten/kota.

Pasal 3

(1)
Jenis Pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas:
a.
Pajak kendaraan bermotor;
b.
bea balik nama kendaraan bermotor; dan
c.
Pajak air permukaan.
(2)
Jenis Pajak provinsi yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas:
a.
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor; dan
b.
Pajak rokok.
(3)
Jenis Pajak kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas:
a.
Pajak reklame;
b.
Pajak air tanah; dan
c.
PBB-P2.
(4)
Jenis Pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas:
a.
Pajak hotel;
b.
Pajak restoran;
c.
Pajak hiburan;
d.
Pajak penerangan jalan;
e.
Pajak mineral bukan logam dan batuan;
f.
Pajak parkir;
g.
Pajak sarang burung walet; dan
h.
BPHTB.

Pasal 4

(1)
Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
a.
nama, objek Pajak, dan subjek Pajak;
b.
dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan Pajak;
c.
wilayah Pemungutan;
d.
masa Pajak;
e.
penetapan;
f.
tata cara pembayaran dan penagihan;
g.
kedaluwarsa;
h.
sanksi administratif; dan
i.
tanggal mulai berlakunya.
(3)
Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai:
a.
pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Pajak dan/atau sanksinya;
b.
tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan;
c.
tata cara penghapusan piutang Pajak yang kedaluwarsa; dan/atau
d.
asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan Pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional.

Pasal 5

(1)
Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) wajib mendaftarkan objek Pajak kepada Kepala Daerah dengan menggunakan:
a.
surat pendaftaran objek Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan huruf b; dan
b.
SOP untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c.
(2)
Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g diwajibkan mendaftarkan diri kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk:
a.
Wajib Pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pemungut Pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan
b.
Penyedia tenaga listrik yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mendaftarkan diri, Kepala Daerah secara jabatan menerbitkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah.

Pasal 6

(1)
Masa Pajak berlaku untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4).
(2)
Ketentuan masa Pajak dikecualikan untuk BPHTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf h. # 2016, No.244 -10-

Pasal 7

(1)
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Pajak terutang atas jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan huruf b berdasarkan surat pendaftaran obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dengan menggunakan SKPD.
(2)
Kepala Daerah secara jabatan dapat menerbitkan SKPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Kepala Daerah menetapkan Pajak terutang atas PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c berdasarkan SPOP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dengan menggunakan SPPT.
(4)
Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPD dalam hal sebagai berikut:
a.
SPOP tidak disampaikan oleh Wajib Pajak dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Kepala Daerah atau oleh Pejabat yang ditunjuk sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; dan/atau
b.
berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah Pajak yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.