Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/pmk.03/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
2.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disingkat P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
3.
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang selanjutnya disebut Mitra P3B adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam P3B.
4.
Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B yang selanjutnya disebut Otoritas Pajak Mitra P3B adalah otoritas perpajakan pada negara mitra atau otoritas perpajakan pada yurisdiksi mitra yang berwenang melaksanakan ketentuan dalam P3B.
5.
Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disingkat MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
6.
Pejabat Berwenang terkait pelaksanaan MAP yang selanjutnya disebut Pejabat Berwenang adalah pejabat di Indonesia atau pejabat di Mitra P3B yang berwenang untuk melaksanakan MAP sebagaimana diatur dalam P3B.
7.
Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh Pejabat Berwenang dari Pemerintah Indonesia dan Pejabat Berwenang dari pemerintah Mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.
8.
Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
9.
Warga Negara Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP yang selanjutnya disingkat WNI adalah Warga Negara Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kewarganegaraan yang menjadi wajib pajak dalam negeri Mitra P3B.
10.
Pemohon adalah Wajib Pajak dalam negeri dan WNI.
Pasal 2
(1)
Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Berwenang Indonesia dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.
(2)
Perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pengenaan pajak oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh: 1) koreksi Penentuan Harga Transfer; 2) koreksi terkait keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap; dan/atau 3) koreksi obyek pajak penghasilan lainnya;
b.
pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B;
c.
penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Otoritas Pajak Mitra P3B;
d.
diskriminasi perlakuan perpajakan di Mitra P3B; dan/atau
e.
penafsiran ketentuan P3B.
(3)
Selain permintaan pelaksanaan MAP oleh Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permintaan pelaksanaan MAP dapat juga diajukan oleh:
a.
WNI melalui Direktur Jenderal Pajak;
b.
Direktur Jenderal Pajak; atau
c.
Otoritas Pajak Mitra P3B melalui Pejabat Berwenang Mitra P3B sesuai dengan ketentuan dalam P3B.
(4)
Permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan atas segala bentuk perlakuan diskriminatif di Mitra P3B yang bertentangan dengan ketentuan mengenai nondiskriminasi sebagaimana diatur dalam P3B.
(5)
Permintaan pelaksanaan MAP oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diajukan dalam rangka:
a.
menghindari pengenaan pajak berganda sebagai akibat koreksi Penentuan Harga Transfer yang telah dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan mengusulkan penyesuaian besarnya penghasilan kena pajak (corresponding adjustment) wajib pajak dalam negeri Mitra P3B;
b.
menindaklanjuti permohonan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA) yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam negeri termasuk pemberlakukannya untuk tahun pajak sebelum periode kesepakatan harga transfer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA); dan/atau
c.
menafsirkan ketentuan P3B.
(6)
Permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diajukan bersamaan dengan permohonan Wajib Pajak dalam negeri untuk mengajukan:
a.
keberatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP;
b.
permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP; atau
c.
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP.
(7)
Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), materi yang diajukan permintaan pelaksanaan MAP harus tercakup dalam materi sengketa yang diajukan permohonan dimaksud.
(8)
Permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak menunda:
a.
kewajiban membayar pajak yang terutang; dan
b.
pelaksanaan penagihan pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 3
(1)
Permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b.
mengemukakan ketidaksesuaian penerapan ketentuan P3B menurut Pemohon;
c.
diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 (tiga) tahun apabila tidak diatur dalam P3B, terhitung sejak: 1) tanggal surat ketetapan pajak; 2) tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak penghasilan; atau 3) saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.
d.
ditandatangani oleh Pemohon atau wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Undang-Undang KUP; dan
e.
dilampiri dengan: 1) surat keterangan domisili atau dokumen lain yang berisi identitas wajib pajak dalam negeri Mitra P3B yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b; 2) daftar informasi dan/atau bukti atau keterangan yang dimiliki oleh Pemohon yang menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B tidak sesuai dengan ketentuan P3B sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4); dan 3) surat pernyataan yang menyatakan kesediaan Pemohon untuk menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) secara lengkap dan tepat waktu.
(2)
Permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dan huruf c diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B.
(3)
Permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf c disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui:
a.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
dalam negeri terdaftar; atau
b.
Direktur Perpajakan Internasional, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP diajukan oleh: 1) WNI; atau 2) Pejabat Berwenang Mitra P3B.
(4)
Permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a.
secara langsung;
b.
melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c.
dengan cara lain melalui: 1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
(5)
Permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam:
a.
Lampiran huruf A.1., untuk Pemohon Wajib Pajak dalam negeri; atau
b.
Lampiran huruf A.2., untuk Pemohon WNI, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6)
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 3) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A.3. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1)
Atas permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilakukan penelitian terhadap:
a.
kelengkapan pemenuhan persyaratan permintaan pelaksanaan MAP berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2); dan
b.
kesesuaian materi yang diajukan permintaan pelaksanaan MAP dengan perlakuan perpajakan yang dapat diajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) huruf c, atau ayat (4), untuk menentukan dapat atau tidaknya permintaan pelaksanaan MAP ditindaklanjuti.
(2)
Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon dengan menerbitkan:
a.
pemberitahuan tertulis kepada Pemohon bahwa permintaan pelaksanaan MAP dapat ditindaklanjuti dan permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP memenuhi persyaratan dan kesesuaian materi; atau
b.
surat penolakan permintaan pelaksanaan MAP kepada Pemohon yang mencantumkan hal-hal yang menjadi dasar penolakan, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak memenuhi kesesuaian materi, dalam batas waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permintaan pelaksanaan MAP.
(3)
Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pejabat Berwenang Mitra P3B dengan menerbitkan:
a.
pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B dan Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP bahwa permintaan pelaksanaan MAP dapat ditindaklanjuti, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP memenuhi
persyaratan; atau
b.
surat penolakan permintaan pelaksanaan MAP kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B yang mencantumkan hal-hal yang menjadi dasar penolakan, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP tidak memenuhi persyaratan, dalam batas waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permintaan pelaksanaan MAP.
(4)
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan pemberitahuan tertulis, permintaan pelaksanaan MAP dianggap dapat ditindaklanjuti.
(5)
Atas permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
a.
permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B; dan
b.
pemberitahuan tertulis mengenai pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP.
(6)
Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (5) huruf a tidak mendapatkan jawaban tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam batas waktu paling lama 8 (delapan) bulan sejak disampaikan permintaan pelaksanaan MAP, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan tertulis kepada:
a.
Pemohon atau Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP bahwa permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat ditindaklanjuti; dan
b.
Pejabat Berwenang Mitra P3B bahwa permintaan pelaksanaan MAP dicabut.
Menampilkan 4 dari 44 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.