Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah 73-1998, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 Tentang Bank Perkreditan Rakyat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3503) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3782);
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3504); dan
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3505).

Pasal 2

Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dicabut, diganti atau diperbaharui, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal Bank Indonesia mengeluarkan peraturan tentang Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.