Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dicabut, diganti atau diperbaharui, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan peraturan pelaksanaannya.