Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1966 Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perikanan Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perikanan Negara dinyatakan bubar.
(2)
Menteri Perikanan dan Pengolahan Laut ditunjuk sebagai likwidatur.

Pasal 2

Semua kekayaan B.P.U. Perusahaan Perikanan Negara setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.

Pasal 3

Pengawasan dan koordinasi terhadap Perusahaan-perusahaan dalam lingkungan Departemen Perikanan dan Pengolahan Laut dilakukan oleh Menteri Perikanan dan Pengolahan Laut.

Pasal 4

Peraturan-peraturan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Meteri Perikanan dan Pengolahan Laut.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1961 (L.N.R.I. Tahun 1961 No. 65) dengan Peraturan Pemerintah ini dicabut.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan berlaku surut tanggal 31 Maret 1965. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.