Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal I Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1965 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 114) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 32) beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.