Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1950 Tentang Surat-surat Perbendaharaan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Dalam tahun 1950 dapat dikeluarkan surat-surat perbendaharaan (schatktspapier) dengan mengindahkan aturan-aturan seperti di bawah ini :
a.
di atas surat-surat perbendaharaan, yang dikeluarkan menurut ayat 6 Schatktspapier-ordonnantie 1928, tidak boleh dikeluarkan surat-surat perbendaharaan lebih dari f. 1000.- juta pada sesuatu waktu;
b.
bilyet-bilyet dan promes-promes perbendaharaan terdiri dari koupure f.1000.-, f.5000.-, f.10.000.-, f.25.000.-, f.50.000.-, f.100.000.-, f.500.000.-, f.1.000.000.-, f.5.000.000.- dan f.10.000.000.-;
c.
bilyet-bilyet perbendaharaan berjangka selama-lamanya
lima tahun;
d.
promes-promes perbendaharaän berjangka sekurang-kurangnya satu bulan dan selama-lamanya sebelas bulan;
e.
bilyet perbendaharaan dikeluarkan dengan bunga setinggi-tingginya 31/2% setahun;
f.
Promes-promes perbendaharaan dikeluarkan dengan kurs serendah- rendahnya 981/2 % untuk promes-promes berjangka 9 bulan, dan dengan kurs sepadan dengan itu untuk promes-promes yang berjangka lebih pendek;
g.
surat-surat perbendaharaan dikeluarkan dengan penempatan di bawah tangan.
Pasal 2
Selain jumlah tersebut dalam peraturan ini pada huruf a, bilyet-bilyet perbendaharaan sejumlah f.100.000.000.- dapat dikeluarkan dan digadaikan pada De Javasche Bank, dengan bunga gadai yang lazim, sebagai jaminan uang muka yang diberikan kepada Pemerintah berdasarkan Javasche Bankwet 1922.
Pasal 3
Menteri Keuangan diberi kuasa, pada penempatan surat-surat perbendaharaan di bawah tangan, jika dikehendaki, untuk mengadakan perjanjian dan menetapkan dengan memuat kalimat (clausule) dalam surat keterangan yang harus diperbuat menurut ayat 4 Schatkistpapierordonnantie 1928 (Staatsblad No. 21), bahwa surat-surat perbendaharaän tidak dapat didiskontir atau digadaikan pada Javasche Bank, dan selanjutnya, jika dikehendaki, untuk memuat perjanjian dalam surat keterangan tersebut mengenai surat-surat perbendaharaan itu, yakni :
1.
bahwa surat-surat perbendaharaan yang dikeluarkan tidak dapat dilunasi sebelum hari berakhirnya;
2.
bahwa surat-surat perbendaharaän yang dikeluarkan itu, dalam hal pengeluaran pinjaman di negeri ini atas tanggungan Indonesia, sampai jumlah nominal dapat dipergunakan untuk pembayaran pada pendaftaran-pendaftaran (inschrijvingen).
Pasal 4
Menteri Keuangan diberi kuasa untuk berbuat seperlunya guna mengatur selanjutnya pengeluaran surat-surat perbendaharaan termaksud pada peraturan ini dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan itu, semua itu dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang diadakan.
dalam hal ini lagi pula untuk menandatangani atas nama Pemerintah akte-akte, yang akan dibuat dalam hal pinjaman, termaksud pada peraturan ini.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkam.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 28 Maret 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
SOEKARNO MENTERI KEUANGAN
SJ AFRUDDIN PRAWIRANEGARA
Diumumkan pada tanggal 5 April 1950
MENTERI KEHAKIMAN
SOEPOMO.