Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/pmk.02/2022 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan jasa hukum yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berasal dari penerimaan layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik.
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per dokumen.
Pasal 2
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.