Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Lembaga Sensor Film

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 2014, No.48 2
1.
Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
2.
Sensor Film adalah penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum.
3.
Iklan Film adalah bentuk publikasi dan promosi film.
4.
Lembaga Sensor Film yang selanjutnya disingkat LSF adalah lembaga yang melakukan penyensoran setiap film dan iklan film.
5.
Pertunjukan Film adalah pemutaran dan/atau penayangan yang diperuntukkan kepada umum melalui berbagai media.
6.
Kode Etik adalah norma yang memuat standar moral dan perilaku anggota LSF dan tenaga sensor.
7.
Tenaga Sensor adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang penyensoran.
8.
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan.

Pasal 2

(1)
Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor.
(2)
Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk film cerita atau film noncerita.
(3)
Iklan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk poster, stillphoto, slide, klise, trailer, banner, pamflet, brosur, baliho, spanduk, folder, plakat, dan sarana publikasi dan promosi lainnya.
(4)
Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup film iklan.

Pasal 3

(1)
Pemerintah membentuk LSF untuk melakukan penyensoran film dan iklan film.
(2)
LSF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bersifat tetap dan independen yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(3)
LSF berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Pasal 4

(1)
LSF dapat membentuk perwakilan di ibukota provinsi.
(2)
Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh LSF.

Pasal 5

(1)
Susunan organisasi LSF terdiri atas:
a.
ketua merangkap anggota;
b.
wakil ketua merangkap anggota;
c.
anggota; dan
d.
sekretaris bukan anggota.
(2)
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pimpinan sekretariat LSF.
(3)
Ketua dan wakil ketua dipilih oleh dan dari anggota LSF.

Pasal 6

LSF mempunyai tugas :
a.
melakukan penyensoran film dan iklan film sebelum diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum; dan
b.
melakukan penelitian dan penilaian judul, tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum.

Pasal 7

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , LSF mempunyai fungsi:
a.
perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari peredaran dan pertunjukan film dan iklan film yang tidak sesuai dengan dasar, arah, dan tujuan perfilman Indonesia; 2014, No.48 4
b.
penyusunan pedoman penerbitan dan pembatalan surat tanda lulus sensor;
c.
sosialisasi secara intensif pedoman dan kriteria sensor kepada pemilik film dan iklan film agar dapat menghasilkan film dan iklan film yang bermutu;
d.
pemberian kemudahan masyarakat dalam memilih dan menikmati pertunjukan film dan iklan film yang bermutu serta memahami pengaruh film dan iklan film;
e.
pembantuan pemilik film dan iklan film dalam memberi informasi yang benar dan lengkap kepada masyarakat agar dapat memilih dan menikmati film yang bermutu; dan
f.
pemantauan apresiasi masyarakat terhadap film dan iklan film yang diedarkan, dipertunjukkan dan menganalisis hasil pemantauan tersebut untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan tugas penyensoran berikutnya dan/atau disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan kebijakan kearah pengembangan perfilman di Indonesia.

Pasal 8

LSF mempunyai wewenang :
a.
penentuan penggolongan usia penonton;
b.
pengembalian film dan iklan film yang tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria penyensoran untuk diperbaiki oleh pemilik film dan iklan film;
c.
penyensoran ulang (re-censor) film dan iklan film yang sudah diperbaiki oleh pemilik film dan iklan film sesuai pedoman dan kriteria penyensoran;
d.
pemberian surat tanda lulus sensor yang dibubuhkan untuk setiap kopi-jadi film dan iklan film yang dinyatakan telah lulus sensor;
e.
pembatalan surat tanda lulus sensor;
f.
pengusulan sanksi administratif kepada Pemerintah terhadap pelaku kegiatan perfilman atau pelaku usaha perfilman yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perfilman; dan
g.
pelaporan kegiatan sensor film dan iklan film baik yang lulus dan yang tidak lulus sensor kepada Presiden melalui Menteri secara periodik. # 5 2014, No.48

Pasal 9

Dalam pelaksanaan tugas LSF dibantu oleh sekretariat LSF dan Tenaga Sensor.

Pasal 10

(1)
LSF dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam berpedoman pada tata kerja dan tata laksana.
(2)
Ketentuan mengenai tata kerja dan tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan LSF.

Pasal 11

(1)
LSF beranggotakan 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas 12 (dua belas) orang unsur masyarakat dan 5 (lima) orang unsur Pemerintah.
(2)
Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kepakaran di bidang:
a.
pendidikan;
b.
perfilman;
c.
kebudayaan;
d.
hukum;
e.
teknologi informasi;
f.
pertahanan dan keamanan;
g.
bahasa;
h.
agama; dan/atau
i.
kepakaran lain yang relevan.
(3)
Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a.
pendidikan 1 (satu) orang;
b.
kebudayaan1 (satu) orang;
c.
komunikasi dan informasi 1 (satu) orang;
d.
agama 1 (satu) orang; dan
e.
ekonomi kreatif 1 (satu) orang.
(4)
Untuk dapat diangkat sebagai anggota LSF harus memenuhi syarat sebagai berikut: 2014, No.48 6
a.
warga negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun;
b.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
d.
memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran; dan
e.
dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.

Pasal 12

(1)
Masa jabatan anggota LSF selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota LSF ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 13

Calon anggota LSF diseleksi oleh panitia seleksi anggota LSF.

Pasal 14

(1)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam berasal dari pemangku kepentingan perfilman yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Pemangku kepentingan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Pemerintah dan pemerintah daerah
b.
pelaku kegiatan perfilman;
c.
pelaku usaha perfilman; dan
d.
masyarakat.
(3)
Panitia seleksi beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang dan berjumlah gasal.
(4)
Panitia seleksi dalam memilih calon anggota LSF bekerja secara jujur, terbuka, dan objektif.
(5)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 15

(1)
Menteri mengajukan 2 (dua) kali jumlah calon anggota LSF kepada Presiden.
(2)
Presiden mengangkat 17 (tujuh belas) anggota LSF setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 16

(1)
Sebelum memangku jabatannya, anggota LSF mengucapkan sumpah atau janji.
(2)
Pengucapan sumpah atau janji bagi para anggota LSF dilakukan dihadapan Menteri.

Pasal 17

(1)
Anggota LSF berhenti karena:
a.
berakhir masa jabatannya;
b.
mengundurkan diri dan/atau ditarik oleh kementerian/lembaga yang mengusulkannya; atau
c.
meninggal dunia.
(2)
Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggota LSF diberhentikan karena:
a.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota LSF;
b.
dinyatakan melanggar sumpah/janji atau kode etik;
c.
menyalahgunakan wewenang sebagai anggota LSF berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
d.
dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
e.
berhalangan tetap atau secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; atau
f.
tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara independen sebagaimana dimaksud dalam dan .

Pasal 18

Menteri mengusulkan pemberhentian anggota LSF sebagaimana dimaksud dalam kepada Presiden.

Pasal 19

(1)
Dalam hal anggota LSF berhenti dan diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan ayat (2) dapat dilakukan penggantian antarwaktu.
(2)
Masa jabatan pengganti antarwaktu adalah sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan LSF yang digantikan. 2014, No.48 8
(3)
Penggantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama kurang dari 2 (dua) tahun tidak dihitung sebagai periode masa jabatan.

Pasal 20

(1)
Calon pengganti antarwaktu anggota LSF harus:
a.
tercantum dalam daftar calon anggota LSF pada saat pemilihan calon anggota LSF;
b.
berasal dari unsur yang sama;
c.
memenuhi syarat calon anggota LSF; dan
d.
bersedia dicalonkan.
(2)
Dalam hal calon pengganti antarwaktu dari unsur yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak terpenuhi, Menteri mengusulkan kepada Presiden calon pengganti antarwaktu tanpa melalui proses seleksi sebagaimana diatur dalam dan .

Pasal 21

(1)
LSF menyusun Kode Etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota LSF dan Tenaga Sensor selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas LSF.
(2)
Ketentuan mengenai Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LSF.

Pasal 22

(1)
Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik, Menteri dapat membentuk komite etik yang bersifat ad hoc.
(2)
Anggota komite etik berjumlah paling sedikit 9 (sembilan) orang yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang etika penyensoran serta merupakan tokoh-tokoh masyarakat.

Pasal 23

(1)
LSF melaksanakan penyensoran berdasarkan pedoman dan kriteria penyensoran film.
(2)
LSF dapat melibatkan tenaga ahli dan wakil organisasi kemasyarakatan untuk memberi masukan terhadap film yang disensor.
(3)
Dalam melaksanakan penyensoran film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LSF dapat mengenakan tarif penyensoran.

Pasal 24

(1)
Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum wajib disensor terlebih dahulu oleh LSF.
(2)
Prosedur penyensoran dilakukan sebagai berikut:
a.
pemilik film dan iklan film mendaftarkan film dan iklan film ke LSF;
b.
film dan iklan film diteliti dan dinilai serta ditentukan kelayakannya oleh LSF dan dilabeli dengan surat tanda lulus sensor atau tidak lulus sensor;
c.
film dan iklan film yang tidak lulus sensor dikembalikan kepada pemilik film dan iklan film untuk diperbaiki; dan
d.
film dan iklan film sudah diperbaiki oleh pemilik film dan iklan film dapat diajukan lagi untuk diteliti dan dinilai kembali oleh LSF.
(3)
Proses penyensoran film dan iklan film dilaksanakan oleh kelompok penyensor yang terdiri atas:
a.
anggota LSF; dan
b.
Tenaga Sensor.
(4)
Dalam hal terjadi perbedaan pendapat di antara kelompok penyensor atas suatu film dan iklan film diteruskan ke sidang pleno untuk mendapatkan keputusan.
(5)
Setiap film dan iklan film yang telah dinyatakan lulus sensor diterbitkan surat tanda lulus sensor.

Pasal 25

(1)
Penyensoran film dan iklan film dilakukan berdasarkan prinsip dialogis dengan pemilik film dan iklan film yang disensor.
(2)
Selain hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyensoran dimaksudkan pula sebagai sarana pemelihara tata nilai dan budaya bangsa agar dapat terjaga dan berkembang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
(3)
Penyensoran sebagai mata rantai pembinaan diarahkan guna menumbuhkan kemampuan untuk mengendalikan diri di kalangan 2014, No.48 10 insan perfilman dalam berkarya dan berkreasi sebagai perwujudan tanggung jawab, harkat, dan martabat bangsa.

Pasal 26

Pelaksanaan penyensoran oleh LSF dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab dan memperhatikan sifat kontekstual sebuah film, kemajuan teknologi serta perkembangan tata nilai di dalam masyarakat.

Pasal 27

(1)
Surat tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dikeluarkan oleh LSF dan ditandatangani oleh Ketua LSF.
(2)
Dalam hal Ketua LSF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, baik berhalangan tetap maupun berhalangan tidak tetap, surat tanda lulus sensor ditandatangani oleh Wakil Ketua LSF.

Pasal 28

(1)
Film dan iklan film yang sudah selesai disensor digolongkan ke dalam usia penonton film sebagai berikut:
a.
untuk penonton semua umur;
b.
untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
c.
untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan
d.
untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
(2)
LSF menetapkan kelayakan film dan iklan film ke dalam penggolongan usia penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 29

(1)
Penyensoran dilakukan dengan meneliti dan menilai film dan iklan film berpedoman kepada asas, tujuan, dan fungsi perfilman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perfilman.
(2)
Penyensoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isi film dan iklan film dari segi-segi:
a.
kekerasan, perjudian, dan narkotika;
b.
pornografi;
c.
suku, ras, kelompok, dan/atau golongan;
d.
agama;
e.
hukum;
f.
harkat dan martabat manusia; dan
g.
usia penonton film.

Akses Terbatas

Anda melihat 29 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.