"Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Indonesia" (P.N. PERTAMin) berkedudukan dan berkantor-pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor-kantor cabang, kantor-kantor cabang perwakilan atau koresponden-koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah.
Tujuan dan lapangan usaha