Pelaporan tanda bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang disampaikan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral sampai dengan 31 Desember 2021, dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir penerimaan sumbangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang
Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto dan peraturan pelaksanaannya paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.